Seorang Wanita Di Kabupaten Sijunjung Melakukan Poliandri.

Foto : Ilustrasi

Sijunjung, Visioneernews.id – Seorang suami melaporkan istrinya ke Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat.
Pelaporan ini lantaran terlapor menikah lagi tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Kini Kasus poliandri tersebut telah diterima Kasat Reskrim Polres Sijunjung, identitas pelapor yakni berinisial FS (46) yang warga DKI Jakarta.

Dia mengadukan istrinya AR (45) karena telah menikah dengan laki-laki lain tanpa persetujuannya di Sijunjung Kabupaten Sumbar. 

“Kemudian, pelapor datang ke kantor dengan beberapa bukti yang diterima dari keterangan beberapa warga,”ungkap Fs.

Dalam laporan itu, pelapor merasa kecewa karena sang istri menikah lagi.

Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” ujar (FS) saat dikonfirmasi, Selasa (07/07/2023). 

FS mengatakan, seusai menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung akan melakukan tindakan atas pelaporan dimaksud di Jorong Rumbai Kec Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung – Sumbar. 

“Dari keterangan beberapa warga (AR) telah melakukan pernikahan yang kedua tersebut dengan seorang laki-laki yang berinisial (H) yang disampaikan pada saat silaturahmi selesai sholat Iedul Fitri 1444 H. Sesuai dokumen kementerian agama, (AR) masih berstatus perkawinan sah dengan korban FS (46) sejak tahun 2007.

FS menjelaskan, dari hasil informasi mulut ke mulut warga yang meceritakan, Kalau (AR) sudah menikah lagi secara sirih dengan (H) .

Selanjutnya Kasus Poliandri ini sudah di tindak lanjuti Polres Sijunjung.

“Namun, perbuatan menikah tanpa persetujuan suami sah atau perbuatan zina. AR di anggap melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(Red/Dion)

Pos terkait