Aceh, Visioneernews.id – Diduga lakukan ujaran kebencian dan memprovokasi masyarakat, Aswadi Sekretaris Desa “Peukan Idi Cut” Aceh Timur di Polisikan oleh Muzakir yang didampingi kuasa hukumnya Teuku Luqmanul Hakim, S.H, M.H. dan Partners dengan isi laporan sesuai pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 KUHP ke Polres Aceh Timur, Jum’at (11/2/2022).
Melalui pesan singkatnya kuasa hukum Muzakir, “Luqmanul Hakim”, kepada visioneernews.id pelaporan itu terkait dengan dugaan ucapan Aswadi yang telah memprovokasi masyarakat untuk mengusir Muzakir dari tempat tinggalnya dengan dasar ucapan pengacara Muzakir yang diplintir oleh Aswadi dan pendukungnya.
“Ya benar pada hari ini kami melaporkan Aswadi ke Polres Aceh Timur atas pernyataannya yang telah memprovokasi masyarakat untuk mengusir saya dari tempat tinggal saya,” kata Muzakir Jum’at (11/2/2022).
Menurut Muzakir, laporan yang disampaikan ke Polres terkait kasus tindak pidana penyebaran ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Sebagai anak kelahiran Gampong Keude kecamatan darul aman, saya merasa ter zholimi oleh Aswadi tersebut,” tegas Muzakir.
Apalagi ucapan Aswadi sudah sangat keterlaluan sehingga saya di usir oleh masyarakat, padahal tempat lahir saya disini, saya tidak menyangka seorang Sekretaris Desa bisa memprovokasi rakyat untuk mengusir warganya sendiri,” ungkapnya.
Saya juga meminta kepada Kapolri, Kajagung, dan Menkopolhukam untuk mengawal kasus ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Aswadi yang ditangani Polres Aceh Timur.
Muzakir menegaskan, kasus bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya meminta maaf, harus sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera bagi yang melakukannya sehingga tidak terulang lagi.
Muzakir berharap semoga semua kembali rukun dan masyarakat lebih bijak menyikapi segala ucapan, khususnya dalam kasus ini. Serta menyerahkan proses hukum ini kepada aparat yang berwenang.
( Red/Dion/Shendy Marwan )