Jakarta, Visioneernews.id – Polemik tentang video seseorang yang diduga bernama Saifuddin Ibrahim terus bergulir di masyarakat. Kali ini giliran Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak melaporkan dugaan ujaran kebencian dan/atau penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Saifuddin Ibrahim. Dalam rilis yang diterima redaksi VisioneerNews.id Selasa (22/03/2022),”M Ikhwan Tuankotta sebagai Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi GNPF Ulama menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang dalam darurat penodaan agama.
“Dengan semakin banyaknya tindakan penodaan agama yang terjadi di Indonesia sehingga Kami menganggap Indonesia sedang darurat Penodaan Agama, maka dengan ini kami mendukung penegak hukum khususnya pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dapat merusak kehidupan beragama di republik Indonesia”
Selain itu Ikhwan juga menyerukan kepada MUI untuk menegakkan hasil Ijtima’Ulama Komisi Fatwa yang membuat kriteria penodaan agama dan juga merekomendasikan pemerintah untuk menindak para pelaku penodaan agama.
“Dengan ini kami mendukung Majelis Ulama Indonesia untuk menegakkan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa tertanggal 11 November 2021 yang membuat kriteria penodaan agama dan merekomendasikan penegak hukum untuk menindak semua pelaku penodaan agama”
Karena,”Sebelumnya beredar sebuah video pada Chanel YouTube Saifuddin Ibrahim yang dalam video itu seseorang diduga bernama Saifuddin Ibrahim menyampaikan kepada pemerintah untuk menghapus 300 ayat dalam Al-Qur’an yang dinilai menjadi pemicu radikalisme. Dalam pantauan VisioneerNews pada Selasa 22/3/2022 video telah dihapus dan tidak dapat diakses.
(Red/Dion)