JAMBI, VisioneerNews.id – “Berdasarkan hasil investigasi Bankum Geradin dan para legal serta para awak media belum lama ini dikediaman penjual pisang bernama Arsil dan Istrinya Elida Chan.
Memang Aneh rasanya …….Penyidik Polresta bernama Kompol Yuda Lasmana,S.I.K, yang Sudah berkali kali melayangkan surat panggilan terhadap warga Pribumi /Asli Indonesia,yang memang menurut hemat Kami sebagai kuasa hukum,tidaklah pantas dan penuh Rekayasa
Seyogyanya pihak penyidik,berlaku adil dan bijaksana dalam melakukan panggilan dan pemeriksaan.
Hanya dengan laporan warga keturunan Tionghoa/warga keturunan China,bernama Robin Lie Cs.yang konon…….melaporkan Arsil dan Istri nya Elida ke Penyidik Polresta Jambi gegara ingin menguasai tanah milik arsil dan istri nya Elida Chan.
Maizarwin Ismail,SH pun membantah kalau Klaiennya telah menyerobot tanah yang diyakini 100 persen milik klaiennya sendiri yg sudah dia beli diatas notaris ditahun 2013 silam.
Kami sebagai kuasa hukum, Pedagang pisang tersebut tidak”Patah Arang”alias Takut,Malah masyarakat yang sehari harinya berdagang pisang keliling tersebut banyak menuai simpatik dan banyak masyarakat yang ingin menolongnya.
Tak terkecuali Bankum Geradin Provinsi Jambi dan seluruh media cetak dan online yang berada di Jambi,ingin sekali segera menyelesaikan perkara tanah yang dimiliki oleh Arsil dan istri nya Elida dengan “Sah”dan Legal di mata hukum.
Entah apa sebabnya,Beberapa tahun yang lalu tibalah Surat Panggilan polisi pada tanggal ,24 Agustus 2018 kurang lebih 3 tahun yang lalu An “Elida Chan” yang dikeluarkan oleh Penyidik Polresta Jambi, hal ini diduga cacat Hukum ungkap Maizarwin Ismail SH.Kepada Visioneer belum lama ini.
Kasus ini sebenarnya nya kasus pidana yg dinaikkan penyidik Polresta Kota Jambi dan JPU Kejari Kota Jambi tentang menggadaikan atau menyewakan Tanah Milik Orang lain.
Sementara ibuk ELIDA CHAN tdk pernah menyewakan atupun menggadaikan Tanah Milik Orang Lain. Elida Chan dan Arsil menguasai Tanah yg di persengketakan adalah berdasarkan Atas Hak Miliknya Sendiri dengan Ber-Sertifikat dan Akte Jual beli yg dibuat di PPAT/Kenotarisan, beliau juga patuh membayar Pajak, tdk pernah macet/tidak pernah tersandung Kredit macet di Bank, Pihak Oknum Penyidik Polresta dan JPU Kejari Kota Jambi, mempidanakan Elida Chan adalah Perbuatan yang salah/Curang dan tidak dibenarkan oleh Hukum, Putusannya Cacat Hukum.
Semestinya kasus pidana yg berkaitan dengan Perdata, Pihak Penyidik maupun JPU mengesampingkan terlebih dahulu Pidana denga mempersilakan penyelesaian STATUS Kepemilikan Tanahnya terlebih dahulu di PN Jambi…, karena Perkara Tanah sengketa adalah murni Perdata bukan “Ranahnya Pidana”.
Mereka Penyidik, JPU, BPN dan ASN lainnya ini telah terang-terangan Mengekang & mengelabui Hak Milik Terdakwa Elida Chan sebagai Terpidana, sementara Kepemilkian secara Perdata tidak jelas dan bukan urusan mereka, akan tetapi mereka menyelesaikan melalui Gugatan Perdata di PN Jambi.
Jadi…. mereka telah besekongkol berbuat tidak adil dan sewenang wenang sebagai Mafia Tanah yang banyak merugikan Rakyat Pribumi utk kepentingan Pribadi dan sekutu-sekutunya yang Zolim.
Didalam panggilan tersebut,penyidik menyangkakan Elida dengan pasal 384 ayat (4) KUHP Tentang penggelapan tanah/barang tidak bergerak.
Ditambahkan Maizarwin Ismail,SH ini sungguh aneh,masak Klaiennya yang punya tanah,yang dibelinya secara sah,kok ..malah dikenakan pasal 384 KUHP.
Saya yakin Kompol Yuda Lasmana dkk sudah terima fee/Ampau dari Warga keturunan China tersebut.
Makanya beliau diduga telah berani Membalikkan Fakta hukum yang sebenarnya.
Saya minta Pihak Propam mabes polri dan propam Polda Jambi periksa Kompol Yuda Lasmana,S.I.K.Jika perlu beliau dipecat dari kepolisian Negara republik Indonesia, beliau tidak mengindahkan instruksi Kapolri dan bekerja diluar protap orang seperti ini tidak pantas untuk duduk manis di korps Bhayangkara yang kita cintai ini.
Namun,aneh bin ajaib,surat panggilan dari Polresta Jambi tersebut seolah olah menakuti masyarakat miskin/lemah, seluruh isi dari surat tersebut penuh sandiwara dan rekayasa semata oleh pihak penyidik.
Maka dari itu,kami minta kepada Mabes polri, terutama propam mabes polri dan propam Polda Jambi segera menindak lanjuti kasus ini.
Jika tidak ditindak lanjuti,akan seperti ini lah hukum dinegara kita ini,”Tajam Kebawah Tumpul ke atas”(Tim)
( Red / Rusdi.P )