Dugaan Yang Kian Merebak..!! Nama BPN Kota Padang Sedang Dipertaruhkan Oknum

Padang, VisioneerNews.id – 03/03/2022. Pentingnya masyarakat untuk mempelajari hal mendasar tentang aturan dan jalur Akta Jual Beli Tanah (AJB), guna menghindari praktek kotor oleh oknum pertanahan seperti yang terjadi di Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatra Barat. Yang kini sudah menjadi konsumsi publik.

Namun,hal ini tentunya akan meluas dan bisa mencoreng nama baik BPN Kota Padang jika tidak cepat ditangani oleh pihak terkait seperti yang terjadi antara Mondarizal (penjual) dengan PT Jala Mitra Internusa (pembeli) yang mana AJB tersebut di laksanakan pada tanggal 18 februari 2021 dengan nomor akta 57/2021 di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Desrizal Idrus Hakimi SH.

Bacaan Lainnya

Dalam akta jual beli tersebut, pihak pembeli membayar tarmen pertama dengan kwitansi, yang mana tarmen atau pembayaran kedua di lampirkan dalam surat pernyataan tanggal 18 Januari 2021. Dan akan di bayarkan pada tanggal 10 Mei 2021 dengan Cek, dengan ketentuan pembayaran selanjutnya di tanggal 10 November 2021 pelunasan juga memakai beberapa buah lembaran Cek.

Berdasarkan persepakatan jual beli sebidang tanah hak milik tersebut, maka dibuat pernyataan oleh dua belah pihak pada tanggal 18 januari 2021 yang man pihak depelover dan penjual sepakat bahwa harga persil sebesar Rp 1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah)

Berdasar kan harga persil tersebut pembeli ( PT.jala mitra internusa berkedudukan di Padang) di bayar awal sebesar Rp 450.000.000(empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada yang menyatakan.
Sehingga sisa pembayaran dari persil tersebut adalah sebesar Rp 850.000.000(delapan ratus lima puluh juta rupiah)yang telah dilakukan pembukaan CEK.

1.Cek Nomor TN 529664 Dari BTN Cabang padang Rp 50.000.00 jatuh tempo 10.05.2021 ,ber kwitansi.
2.Cek Nomor TN 529666 Dari BTN cabang padang Rp 100.000.000 jatuh tempo 10.05.2021 ber kwitansi.
3.Cek Nomor TN 529667 Dari BTN Cabang padang Rp 350.000.000 jatuh tempo 10.05.2021 ber kwitansi
4.Cek Nomor TN 529668 Dari BTN Cabang padang Rp 350.000.000.jatuh tempo 10.05 2021 ber kwitansi.
Dengan ada nya keperluan lain maka Cek Nomor TN 529667 Dari BTN Cabang padang ,maka yang menyatakan untuk merevisi

“Setelah persepakatan dua belah pihak maka terlaksanalah Akta Jual Beli (AJB) Di Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) DESRIZAL IDRUS HAKIMI ,SH DAERAH KERJA KOTA PADANG pada tanggal 18 februari 2021 dan berdasar kan aturan terjadi nya jual beli tanah di penuhi dan di kuasa kan ke Notaris tersebut.

Setelah Sertifikat di balik nama kan dari Hak milik Nomor 3026 kelurahan Lubuk Minturun Hapus diubah Menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 1884 kelurahan Lubuk Minturun selama 20 tahun yang berakhir tanggal 22–12–2040 dan disah kan oleh KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANG Pada tanggal 23–12–2020 A/n ANTONI ,SH.
Setelah jatuh tempo pembayaran dengan cek pihak penjual ingin meuangkan cek tersebut ,ternyata di tolak oleh pihak bank dengan penolakan SALDO TIDAK CUKUP, setelah konfirmasi ke pembeli (PT.Jala Mitra Internusa) Mendapat kan jawaban yang ANEH ,”MENURUT ORANG BPN OBJEK NYA TIDAK DISITU”.Maka dana dicek tersebut dikosong kan.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan melalui lisan oleh pembeli,di sini lah penjual ingin konfirmasi ke pihak BPN ,tapi hasil yang didapat kan dari konfirmasi tersebut pihak BPN mengatakan ke pihak penjual’tentang sertifikat ini tidak ada hak bapak lagi,karena telah beralih hak ke PT JALA MITRA INTERNUSA.”.
Kembali pihak penjual meminta keterangan ke pihak pembeli tapi pihak pembeli menyuruh menghadap ke kuasa hukum nya,dengan kecewa pembeli menghadap ke kuasa hukum pembeli dan menyaran kan ke kuasa hukum pembeli ,kalau memang pihak BPN mengatakan lokasi tanah saya tidak di lokasi yang saya jual tolong bikin pernyataan secara tertulis dari pihak BPN.
 
Hingga berita ini diterbit kan yang mana seharus nya pembeli harus melunasi pembayaran paling lambat tanggal 15–11–2021 belum ada titik terang nya,sehingga kinerja BPN KOTA PADANG DI PERTANYAKAN.

MENGAPA..???

Ketika awak media visioneernews.id mengklarifikasikan tentang kelanjutannya pada salah seorang anggota PT JALA MITRA INTERNUSA ,Mengatakan belum ada hasil MEDIASI.
Sementara sebahagian CEK yang dititip kan oleh penjual dinotaris tempat pembuatan AJB ,tampa konfirmasi diberikan oleh pihak notaris ke pembeli (PT JALA MITRA INTERNUSA) Disini lah penjual merasa dipermainkan dengan bermacam alasan mulai dari ketidak keterbukaan ,yang mana alasan pertama adalah lahan tersebut milik orang lain dengan tampa menunjukan bukti- bukti kepemilikan yang sah.tegas penjual ke pihak media.

( Red/Dion )

Pos terkait