Keterangan foto: Jajaran Markas Besar Laskar Merah Putih. (Dok.LMP)
Writer: Shendy Marwan
VISIONEERNEWS – Usai sudah perselisihan di Laskar Merah Putih (LMP). Mewakili Ketua Umum LMP H.M. Arsyad Cannu, Burhan Saidi S.H., M.H., menyampaikan kepada pihak yang pernah berselisih, sudah saatnya bersatu, kembali bersama sebagai keluarga besar Laskar Merah Putih.
Dalam wawancara kepada wartawan, Minggu (25/8/2024), Burhan menegaskan masalah tentang dualisme yang terjadi, sudah selesai.
”Jadi tentang dualisme atau perselisihan Ormas Laskar Merah Putih, itu sudah selesai paska dikeluarkannya inkrah oleh pengadilan tinggi Jakarta Barat. Kemarin kami juga diundang oleh Kesbangpol Kota Tanggerang – Banten dalam rangka melakukan klarifikasi terkait adanya dualisme,” buka Burhan.
“Kami datang bersama jajaran markas besar Laskar Merah Putih, disitu kami menjelaskan bahwasanya gugatan melalui pengadilan sudah kita lakukan baik di PTUN, itu sudah inkrah dimenangkan Ketua Umum Arsyad Cannu kemudian juga PN Jakarta Barat juga dimenangkan oleh Arsyad Cannu,” urainya.
“Artinya proses perselisihan sudah selesai, kalau mengenai AHU, itu adalah kewenangan Kemenkumham dan itu proses administrasinya saja,” sambungnya.
Burhan juga mengajak kepada pihak yang berselisih untuk bersatu kembali, termasuk mantan ketua umum H. Adek Erfil Manurung, S.H.
“Kami bersama ketua umum H.M. Arsyad Cannu membuka pintu selebar-lebarnya kepada yang pernah berselisih termasuk mantan ketua umum H. Adek Erfil Manurung untuk kembali bersatu,” harapnya.
“Disini kami berharap kepada Kesbangpol, kepolisian, kejaksaan, juga perwakilan dari kanwil, kumham untuk merangkul, karena tidak mungkin satu organisasi memiliki dua kartu anggota,” tukasnya.
Dalam undangan dari Kesbangpol Kota Tangerang Provinsi Banten, hadir dari Markas Besar LMP mewakili H.M. Arsyad Cannu, yaitu Burhan Saidi jabatan Waketum OKK, Nus Meo, S.H., M.H., Jabatan Waketum Pertahanan dan Bela Negara, Richard Simanjuntak Jabatan Waketum Paregraf dan Herwin Fatahudin, S.Sn. jabatan Wasekjen mewakili Markas Daerah Banten yang dikomandoi Rudi Ongki dan Markas Cabang yang diketuai oleh Nurjaman.
Lebih lanjut Burhan memberikan data secara tertulis dari LMP yang dipimpin H.M Arsyad Cannu, sebagai landasan.
Persoalan perselisihan Ormas LMP telah tuntas setelah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan Perkara PTUN No. 235/G/2020/PTUN_JKT Telah Membatalkan AHU-00978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Ormas LMP yang diajukan oleh Adek Erfil Manurung dan Mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI Cq, Ditjen AHU Menerbitkan AHU Perkumpulan Ormas LMP a.n. Ketua Umum HM. Arsyad Cannu tertanggal 7 Juni 2021. Upaya Banding Nomor Perkara 190/B/2021/PT TUN.JKT tertanggal 3 November 2021 dan Kasasi Nomor 257 K/TUN/2022 Tertanggal 27 April 2022 dimenangkan oleh Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Serta Putusan PN Jakarta Barat Nomor. 31/Pdt.G/2021/PN/Jkt.Brt Tertanggal 28 April 2022 juga Dimenangkan oleh Ketua Umum HM. Arsyad Cannu. Upaya Banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga Dimenangkan Ketua Umum HM. Arsyad Cannu, hal ini tertuang dalam Putusan No. 960/PDT/2023/PT.DKI Tertanggal 30 Oktober 2023. Lalu Putusan PN Jakarta Barat dikuatkan lagi Surat Keterangan Inkrah Nomor. 9215/PAN.W10.U.2.4/HK2.4/XII/2023 Tertanggal 27 Desember 2023.
Mengacu pada UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang -undang. BAB XV, PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
Pasal 57
1). Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.
2). Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 58 (1) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat ditempuh melalui pengadilan negeri.
(2) Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
(3) Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan perkara dicatat di pengadilan negeri.
(4) Dalam hal putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diajukan upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.