Advokat T.M Luqmanul Hakim, S.H., M.H. (Foto: Istimewa)
Serang Banten, VisioneerNews.id – Surat keterangan kerja atau yang sering disebut dengan paklaring, merupakan surat atau dokumen yang bisa didapatkan oleh seseorang yang telah bekerja di suatu perusahaan. Biasanya paklaring tersebut digunakan untuk kebutuhan melamar ke perusahaan lain atau digunakan dalam pencairan BPJS. Akan tetapi ada juga beberapa perusahaan yang tidak memberikan paklaring sehingga banyak juga yang memilih untuk membuat paklaring palsu. Lalu, apa sanksi hukum pemalsuan paklaring?
Sanksi Hukum Pemalsuan Paklaring
Paklaring atau surat keterangan kerja termasuk dalam dokumen sehingga untuk sanksi hukum pemalsuan paklaring akan mengikuti aturan dari Pasal 263 KUHP. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa:
Seseorang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang bisa menyebabkan timbulnya suatu hak, pembebasan hutang atau perikatan, atau yang digunakan untuk bukti dibandingkan suatu hal yang dimaksudkan untuk memakai atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah isinya benar dan tidak palsu, diancam penggunaan surat tersebut akan menyebabkan kerugian dikarenakan pemalsuan, maka akan dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun.
Akan diancam dengan hukuman yang sama jika dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar, jika penggunaan surat tersebut bisa menyebabkan kerugian.
Jadi, bisa dikatakan bahwa sanksi hukum pemalsuan paklaring adalah penjara dengan jangka waktu paling lama 6 tahun. Hal ini juga karena paklaring merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat sebelumnya Anda bekerja.
Kemudian, menurut R. Soesilo yang dimaksudkan dengan surat merupakan hal yang ditulis dengan cetak, tangan, ataupun yang ditulis menggunakan mesin tik dan yang lainnya. Dalam hal ini juga berarti untuk paklaring.
Bisakah Menggunakan Paklaring Palsu Untuk Pencairan BPJS?
Salah satu syarat untuk pencairan BPJS adalah adanya paklaring atau surat yang menyatakan bahwa Anda pernah bekerja dan ikut kepesertaan BPJS. Hal tersebut juga karena salah satu syaratnya adalah dengan sudah berhenti bekerja minimal 1 bulan.
Akan tetapi terkadang ada perusahaan yang tidak memberikan paklaring misalnya karena Anda dipecat atau karena bekerja dalam waktu yang singkat. Padahal semua karyawan yang sudah tidak bekerja baik karena mengundurkan diri atau dipecat memiliki hak untuk mendapatkan paklaring.
Akibatnya banyak juga yang memutuskan untuk membuat paklaring palsu agar bisa mencairkan BPJS. Namun perlu diketahui juga bahwa pembuatan paklaring palsu bisa dikatakan ilegal dan Anda bisa dikenai sanksi hukum pemalsuan paklaring.
Selain itu, nanti biasanya akan ada validasi mengenai data atau dokumen yang Anda berikan mengenai paklaring palsu untuk BPJS tersebut. Oleh karenanya perlu tahu juga mengenai ciri ciri paklaring palsu.
Dari uraian diatas, ternyata ada yang mengalami hal serupa yaitu seorang mantan karyawan PT PWI 1 yang berlokasi di serang banten berinisial “PTMH”.
Mengetahui saldo BPJS yang akan dicairkannya nihil “PTMH” meradang dan menghubungi seorang advokat dari kantor hukum “LH dan Partners” yaitu advokat T.M Luqmanul Hakim, S.H., M.H.
Menurut keterangan kuasa hukum “PTMH” yang berlokasi di bilangan Tangerang, Banten. Advokat T.M Luqmanul Hakim, S.H., M.H., saat dihubungi media, kliennya pada saat mengecek saldo untuk keperluan pencairan BPJS nya ternyata nihil.
“Dalam hal ini saya sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pihak. Diantaranya pihak HRD PT. PARKLAND WORLD INDONESIA 1 (PT PWI 1), pihak serikat pekerja setempat dan pihak BPJS. Beberapa pihak yang sudah berkomunikasi dengan saya, terkesan menutup-nutupi apa yang sesungguhnya terjadi,” jelas Luqman.
“Setelah saya kroscek ternyata data klien saya “PTMH” ada. Nomor KJP dan Nomor Kepegawaiannya sama dengan salah satu mantan karyawan PT PWI 1 berinisial “HJJH”. Menurut keterangan yang saya dapat, bahwa “HJJH” telah mengambil pencairan dana dimana pencairan itu adalah hak dari klien saya. Patut diduga “HJJH” bekerjasama dengan pihak tertentu untuk memalsukan Paklaring klien saya,” urainya.
“Saya akan terus telusuri bahkan kalau perlu mengambil jalur hukum bilamana hak klien saya tidak didapatkan juga,” tegas Luqman.
Narasumber : Kantor Hukum “LH & Partners – Advokat TM Luqmanul Hakim, S.H., M.H.
(Red/M.Mulyono)