Foto : FH UPN VETERAN SAAT MELAKUKAN PENDAMPINGAN HUKUM BERSAMA PELAKU USAHA
Bogor Ciawi, Visioneernews.id – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang bertepatan di Kantor Desa Babakankaret bersama dengan Kelompok Tani. Kegiatan ini dilakukan untuk pemberdayaan Hukum guna meningkatkan Literasi Kelompok Tani dan Masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam pemberdayaan Lingkungan dan juga meningkatkan fungsi Hukum dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam di Desa Babakankaret.

Kegiatan ini dilakukan oleh Tim UPN “Veteran” Jakarta yang beranggotakan Dosen Fakultas yaitu Rianda Dirkareshza Hukum dan juga 12 Mahasiswa Fakultas Hukum. Pada Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini Tim Pengabdi menjembatani antara pemilik tanah dengan Kelompok tani dengan cara membuat perjanjian Bagi Hasil, dimana Kelompok Tani dapat mengelola lahan milik pemilik tanah tetapi hasilnya akan dibagi sesuai dengan perjanjian bagi hasil yang telah dibuat.
Selanjutnya, dalam kegiatan ini Tim Pengabdi juga menjembatani Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kelompok Tani, Hasilnya yaitu pemberian hibah bibit berjumlah 3000 bibit di 5 lokasi Desa dengan nilai totalnya kurang lebih Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Hibah Bibit tersebutlah yang akan digunakan oleh Kelompok tani dalam proses penggarapan lahan dari pemilik tanah.
Kemudian, Rangkaian kegiatan dibuka dengan kata sambutan dari Ketua Tim pengabdi yaitu Rianda Dirkareshza. Dalam sambutannya Rianda Manyatakan “Perjanjian bagi hasil ini terbagi antara kelompok tani, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) serta pemilik tanah. Diharapkan dengan berjalannya acara ini, dapat menjadikan insight baru mengenai pembagian hasil kepada kelompok tani”. Setelah Sambutan dari Ketua Tim, Kepala Desa Babakankaret Isep Solihin juga memberikan kata sambutan, dalam kata sambutannya Isep menyatakan bahwasannya “perlu adanya komitmen secara tertulis, berapa untuk anggaran, bagaiman kesepakatan dengan para pembeli, pada hari ini akan dipimpin oleh tim mahasiswa. Walaupun pertanian sebenarnya mengabdi ke alam secara sederhana, tetapi pada akhirnya harus mengetahui berapa keuntungan sehingga memiliki dasar hukumnya”.
Lalu Dilanjutkan dengan pemberian souvenir secara simbolis oleh ketua tim kepada Kepala Desa Babakankaret dan juga penandatanganan perjanjian Bagi hasil oleh perwakilan Kelompok tani yaitu Didin Sarupudin. Kemudian dilakukan paparan oleh Tim Mahasiswa yaitu Alya mengenai perjanjian bagi hasil itu sendiri, dalam paparan tersebut Alya menjelaskan mengenai kepentingan atau urgensi dari perjanjian bagi hasil ini seperti kejelasan dari hak dan kewajiban antara pemilik tanah dan penggarapnya, dan terciptanya kepastian hukum bagi pemilik tanah dan penggarap. Diharapkan juga dengan adanya perjanjian bagi hasil akan tercapai 3 tujuan yaitu adanya perlindungan terhadap pemilik tanah, perlindungan terhadap petani penggarap, dan juga terdapat cara penyelesaian sengketa sesuai dengan cara yang disepakati. Lalu dijelaskan juga mengenai mekanisme bagi hasil yang telah disepakati oleh para pihak yaitu pemilik lahan selaku Pihak Pertama menyerahkan sepenuhnya pengelolaan lahan kepada Petani selaku Pihak Kedua dengan pembagian bagi hasil 60% untuk pemilik lahan, 30% untuk Kelompok tani sebagai pengelola, dan 10% untuk Pemerintah Desa untuk masuk ke APBDes.
Pada sesi tanya jawab Rianda menjelaskan bahwasannya perjanjian dengan asas kepercayaan yang biasa dilakukan oleh kelompok tani itu sangat berbahaya dan dapat merugikan kelompok tani, menurut Rianda diperlukanlah asas Legalitas dengan cara dituangkan di perjanjian bagi hasil secara tertulis yang ditandatangani dan disepakati oileh para pihak yaitu kelompok tani dengan pemilik tanah.
Kegiatan Pendampingan Hukum dilanjutkan di salah satu lahan dari pemilik tanah, dimulai oleh pemaparan oleh perwakilan dari KLHK yaitu Reza. Kemudian Reza memberi masukan bahwasannya terdapat permasalahan kekeringan air dikarenakan musim yang kemarau dan belum puncak, maka bisa menggunakan metode tetes dan metode lainnya yang menghemat air tetapi juga tidak membiarkan tumbuhannya mengering. Jangan melihat dari sisi ekonomis saja karena walaupun metode yang telah dijelaskan tadi tidak menarik secara ekonomis tetapi metode tersebut sangat baik jika dilihat di sisi ekologis. Kegiatan diakhiri dengan penanaman bibit secara Simbolis oleh Ketua Tim, Tiga Mahasiswa, dan Perwakilan dari Kelompok Tani.
(Red/yn)