Tuntutan Kerugian Imateril Pada Umumnya Hanya Pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Bukan Wanprestasi

2 Min Read

Tuntutan Kerugian Imateril Pada Umumnya Hanya Pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Bukan Wanprestasi

Jakarta, VISIONEERNEWS.ID – Konsep kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berbeda dengan kerugian dalam wanprestasi, karena batasan tuntutan pada wanprestasi sesuai dengan bunyi Pasal 1250 KUHPerdata adalah penggantian biaya, rugi dan bunga.

Ganti Rugi yang dimaksud terjadi karena kerusakan/kehilangan barang dan/atau harta kepunyaan salah satu pihak yang diakibatkan oleh kelalaian pihak lainnya. Ganti rugi materiil dapat dituntut dalam perbuatan wanprestasi karena kerugian yang diterima dalam perbuatan wanprestasi merupakan kerugian yang mengurangi harta kekayaan orang yang dirugikan.

Kerugian akibat PMH ukurannya dikelompokkan menjadi kerugian materiil dan kerugiaan immaterial. Kerugiaan materiil merupakan kerugian yang senyatanya diderita dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang sehingga ketika tuntutan materiil dikabulkan dalam putusan hakim maka penilaian dilakukan secara objektif.

Misalnya biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan atas kecelakaan lalu lintas dan lain sebagainya.

Mengenai kerugian immateril dalam *Putusan Mahkamah Agung Nomor. 650/PK/Pdt/1994* berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan. Penilaian kerugian immateril oleh hakim yang dilakukan secara subjektif berdasarkan kedudukan dan keadaan korban serta kekayaan pihak yang melakukan PMH.

Oleh karena itu, Wanprestasi tidak mengenal tuntutan ganti rugi Immateriil karena pada dasarnya ganti rugi immateriil hanya boleh diterima dalam perbuatan melanggar hukum yang mana apabila dari Pasal 1365 BW sampai dengan Pasal 1380 BW apabila ditafsirkan maka kerugian yang dapat diterima seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenai ganti rugi immateriil. Jakarta, 23 Februari 2024.

 

Editor Dion

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *