PT STI Proses Pidana Karyawan PT TDI ke Polres Pekanbaru

4 Min Read

Jakarta,visioneernews.id-Buntut dari batalnya pengambilalihan bisnis drone PT Sky Tech Indonesia (STI) oleh PT Terra Drone Indonesia, diduga terjadi pelarian aset dan puluhan mobil oleh karyawan PT Terra Drone Indonesia di daerah Riau.

Permasalahan antara pihak PT Sky Tech Indonesia (STI) dan PT Terra Drone Indonesia belum menemui titik terang. Bahkan saat ini muncul permasalahan baru di antara kedua belah pihak. Pihak Terra Drone Indonesia (TDI) diminta hingga batas waktu 30 Desember 2023 untuk keluar dari konsesi oleh salah satu perkebunan di daerah Riau (HTI, bukan nama asli). Pasalnya, HTI hanya mengenal PT Sky Tech Indonesia sebagai vendor untuk melaksanakan proyeknya di lahan konsesinya, dan tidak mengenal PT Terra drone Indonesia sebagai vendornya, sehingga dianggap sebagai vendor ilegal yang tentunya tidak diperbolehkan ada di wilayah konsesi HTI.

Namun demikian, keluarnya karyawan PT Terra Drone Indonesia dari konsesi HTI saat ini menjadi berbuntut panjang dan berujung proses laporan polisi di Polres Pekanbaru, Riau, karena diduga ada instruksi dari seseorang yang diduga pejabat PT Terra Drone Indonesia kepada karyawannya untuk keluar dari konsesi HTI dengan membawa kabur barang-barang milik STI.

“Padahal, jelas dapat dipahami dari instruksi HTI tertulis resmi bahwa mereka harus keluar dari konsesi tanpa boleh membawa peralatan kerja (mobil, komputer dan peralatan drone lainnya) tanpa seizin Direktur STI,” kata sumber dari internal STI yang diterima redaksi, Minggu (31/12/2023).

Sebelumnya, menurut sumber tersebut, Direktur STI dan kuasa hukumnya sudah bertemu dengan perwakilan TDI secara langsung untuk berdiskusi dan meminta mereka mengikuti instruksi dari HTI sebagai pemilik tempat. Awalnya mereka mengerti dan situasi sudah kondusif, tapi malamnya situasi berubah, diduga karena diperintah oleh petinggi TDI.

“Bahkan ada komentar dari karyawan tersebut kalau melakukan tindak pidana diperintah oleh atasan perusahaan itu tidak termasuk criminal,” ungkapnya.

Sumber tersebut kemudian mengirimkan referensi link terkait informasi kewenangan bawahan dengan atasan dengan mengutip dari artikel https://fh.esaunggul.ac.id/apakah-bawahan-tetap-dapat-dihukum-atas-perintah-atasan. Menurutnya, bawahan tidak boleh melaksanakan perintah atasan yang melanggar hukum.

Ia melanjutkan, setelah lewat deadline yang diberikan HTI kepada TDI, yaitu 30 Desember 2023, pukul 12.00 WIB, diduga semua karyawan tersebut kabur dari mess HTI dengan membawa puluhan mobil dan peralatan kerja milik STI. Langkah persuasif langsung dilakukan, termasuk somasi dari kuasa hukum STI melalui whatsapp dan telepon.

STI mengimbau mereka untuk mengembalikan mobil dan peralatan-peralatan kerja yang diduga dibawa kabur oleh mereka. Namun, upaya itu tidak berbuah hasil, mereka tetap tidak mau mengembalikan barang tersebut meskipun mengetahui itu tindakan pidana.

“Setelah batas waktu somasi berakhir hari ini tanggal 31 Desember 2023, STI terpaksa memproses laporan pidana ke Polres setempat, sehingga para pelakunya segera bisa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pihak STI mengutarakan, para pelaku dapat diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Jo 372 Jo 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Diutarakan, proses pengejaran untuk menemukan para pelaku yang membawa kabur barang-barang milik STI saat ini sudah mulai dIlakukan. Pihak STI berharap penegakan hukum melalui upaya penangkapan dan atau penahanan terhadap para terduga pelaku tindak pidana dalam peristiwa hukum ini segera dapat di lakukan oleh penegak hukum guna menegakkan kewibawaan hukum di Negara Republik Indonesia ini. (Rif)

 

Share This Article