Tim Advokasi Tampil Beda, Keberatan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor”1632″Tahun 2023. Tentang Ditetapkannya Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
(“SK KPU No. 1632”)
Jakarta, VISIONEERNEWS.ID – Tim Advokasi Penyelamat Pemilu Beradab (TAMPILBEDA) Renaldi Putra, S.H., Menyampaikan. Sebagai kuasa hukum dari seorang Warga Negara Indonesia yang hak asasinya dirampas secara tidak beradab dengan diterbitkannya, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 (SK KPU No. 1632) dengan ini menyampaikan hal-hal yang dianggap merampas kemerdekaan Masyarakat Indonesia.
Tim Advokasi TampilBeda hari ini telah mengajukan keberatannya kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) yang berada di Kawasan Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat, Jum’at (17/11/2023).
Dengan terbitnya SK KPU No. 1632, yang
dilatar belakangi oleh adanya perampasan hak asasi Klien kami sebagai Warga
Negara Indonesia yang memiliki hak asasi untuk memilih dalam pemilihan
umum tahun 2024, yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan (vide Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia) akibat
penerbitan SK KPU No. 1632 tersebut.
Klien kami adalah seorang Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi untuk memilih dalam pemilihan umum tahun 2024 yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai (vide Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia), dimana hak asasi Klien Kami tersebut telah terampas dengan diterbitkannya SK KPU Nomor 1632 secara tidak beradab, cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi.
Dengan terbitnya SK KPU No. 1632 yang telah menetapkan H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, itu secara jelas merupakan penetapan yang cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi yang mana dilakukan oleh KPU secara tidak beradab dan telah melegalkan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka,”Kata Rinaldi dalam Press release nya di depan kantor KPU.
Padahal diketahui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 adalah sebagai dasar penerbitan SK KPU No. 1632 yang diterbitkan pada tanggal 03 November 2023 atau setelah pendaftaran H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di KPU pada tanggal 25 Oktober 2023.
Selanjutnya, dengan mendasarkan pada asas legalitas dan asas hukum itu tidak berlaku surut, seharusnya KPU mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilihan umum wakil presiden tahun 2024, berdasarkan PKPU No. 23 Tahun 2023 aquo,”tegas Rinaldi.
Namun, dengan di terbitkannya SK KPU Nomor 1632 secara tidak beradab tersebut maka penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tidak akan menghasilkan pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum, sehingga hal ini sangat merugikan hak asasi dan kepentingan Klien Kami sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Lebih lanjut, Rinaldi menyampaikan, berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menyatakan keberatan atas diterbitkannya SK KPU No. 1632 dan meminta agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mencabut/membatalkan SK KPU No. 1632 tersebut,”Pungkasnya.
(Red/Dion)