*PENCERAHAN HUKUM*
AKIBAT HUKUM APABILA KREDITUR MENJUAL BARANG JAMINAN HUTANG MILIK DEBITUR TANPA IZIN
Jakarta, VISIONEERNEWS.ID – Berdasarkan pasal 1156 KUHPerdata apabila debitur lalai melakukan kewajibannya maka kreditur dapat menuntut melalui pengadilan agar barang jaminan dijual untuk pelunasan utang debitur beserta bunga dan biayanha.
Lalu bagaimana jika kreditur menjual barang jaminan milik debitur tanpa izin?
Kreditur yanh menjual barang jaminan tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985*, yang menyatakan bahwa:
“penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan”
Cara “penjualan” barang jaminan (gadai) debitur untuk pelunasan utang debitur yang dibenarkan hukum yaitu:
1. Meganjukan permohonan eksekusi melalui pengadilan (Pasal 1156 KUHPerdata.
2. Eksekusi atas kekuasaan sendiri melalui kantor pelelangan umum.
3. Eksekusi melalui penjualan di bawah tangan (menjual sendiri) asalkan sebelumnya, sudah disepakati atau mendapat izin debitur
Jakarta, 22 Februari 2024
Editor Dion