Foto : Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur, La Omy La Tua
Taliabu Maluku Utara, Visioneernews.id – Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur, La Omy La Tua dengan tegas meminta penegak hukum proses hukum Direktur Perusda Kabupaten Pulau Taliabu HMKD atas dugaan kuat perampokan Dana Perusda kurang lebih 1,5 miliar, hal itu terbukti berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Maluku Utara pada tahun 2020/2021, lalu.
Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur, La Omy La Tua meminta seluruh penegak hukum di wilayah Kresidenan Provinsi Maluku Utara khususnya, di wilayah penegakan hukum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, terhadap kasus tersebut apalagi kasus tersebut tak lagi menjadi rahasia umum.
Fakta anggaran penyataan modal yang diberikan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu kepada PT.TJM sebesar Rp 1,5 miliar yang dibayarkan melalui SP2D Nomor : 00445/SP2D/4.01.15.01/2020 tanggal 6 Mei 2020 telah jelas menjadi temuan BPK RI sehinggah degan hal tersebut penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Perusda Kabupaten Pulau Taliabu HMKD.
Berdasarakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 12.B/LHP/XIX.TER/05/2021, tanggal 12 Mei 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 disebutkan, pihak PT. TJM tidak menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Pulau taliabu sehinggah nilai aset, kewajiban ekuitas maupun laba rugi perusahaan anehnya tidak diketahui.
Menanggapi soal temuan BPK RI atas dana pernyataan modal senilai Rp 1,5 miliar tersebut, Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur, La Omy La Tua dengan tegas meminta para penegak hukum, menangkap serta menetapkan tersangka direktur perusda pulau taliabu HMKD sebagai pihak PT. TJM yang mengelola serta penanggung jawab Perusahan daerah tersebut agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Apalagi sangat jelas bahwa hal itu ada temuan BPK, jadi pihak Perusda harus bertanggungjawab terhadap temuan tersebut, apalagi ada kerugian negara, anehnya lagi Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur, La Omy La Tua juga tegas mengatakan bahwa selama ini, , PT. TJM tidak menyusun rencana bisnis, bahkan Rapat Umum Pegang Saham (RUPS) diduga kuat tidak pernah dilakukan.
Sehingga ada keanehan terkait penyertaan modal tapi orientasi pemanfaatannya tidak terarah, karena tidak ada penyusunan rencana bisnis oleh BUMD/Perusda sebagai strategi bisnis dalam mengelola modal penyertaan,” tegas La Omy La Tua.
Selanjutnya, Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua juga menyarankan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, agar perusda dibubarkan saja apalagi sampai saat ini tidak ada manfaat sama sekali untuk Daerah, malah menjadi beban APBD, “tuturnya.
Terkait hal tersebut saat awak MediaInvestigasi. Net mau mengkonfirmasi terkait temuan saat itu BPK RI Perwakilan Malut atas dana penyertaan modal tersebut, Direktur PT. TJM tidak berada di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Sumber Berita Tim MediaInvestigasi.Net Wilayah Indonesia Timur”
(Red/Dion)