Jakarta, VisioneerNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan memfasilitasi kunjungan bagi keluarga yang akan melaksanakan perayaan Natal 2022 dengan membuka dua jenis layanan kunjungan, yakni tatap muka secara terbatas dan berani atau virtual.
Kemudian, “Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga perayaan Natal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka secara terbatas dan kunjungan virtual,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 23 Desember 2022.
Ali juga mengungkapkan pendaftaran kunjungan tatap muka dan dare tersebut dimulai pada Minggu, 25 Desember 2022, pukul 07.30 WIB. Khusus untuk kunjungan tatap muka secara terbatas, hal tersebut akan dilaksanakan pada 25 Desember 2022 pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Adapun persyaratan untuk penjengukan, Dalam layanan kunjungan tersebut, pihak Rutan KPK juga menghadirkan sejumlah syarat bagi para pengujung. Di antaranya, pengunjung adalah mereka yang merupakan keluarga inti para tahanan.
Selanjutnya, setiap orang hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung. Lalu, para pengunjung yang hendak melakukan kunjungan secara tatap muka tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.
“Bagi yang hendak melakukan kunjungan tatap muka, dia juga diwajibkan telah menerima dosis ketiga atau vaksin booster COVID-19 dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi Peduli Lindungi ataupun sertifikat vaksin,” ujar Ali.
Namun saat ini, prinsip kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID-19 tetap perlu diterapkan menyusul situasi pandemi di dunia yang belum sepenuhnya terkendali, demikian disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Wiku juga menyampaikan situasi penyebaran COVID-19 di Indonesia yang relatif terkendali saat ini perlu disikapi masyarakat dengan prinsip waspada dalam setiap kegiatan sehari-hari seperti menerapkan protokol kesehatan, khususnya menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
(Red/Dion)