Federasi Serikat Pekerja Islam Berikan tanggapan dalam Press tertulis atas Diterbitkanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NOMOR 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

2 Min Read

Jakarta, Visioneernews.id – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Islam Dede Agung Wardhana, S.H. menjelaskan dalam keterangan press tertulisnya, Senin (02/01/2023) di Jakarta. dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Selanjutnya,Ketua Federasi Serikat Pekerja Islam menegaskan, Dengan Penerbitan Perppu Ciptaker mencerminkan wajah penguasa yang otoriter, oleh karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang notabene menuai banyak kritik bahkan penolakan banyak pihak terutama kaum buruh yang diputuskan inskonstitusional seharusnya diperbaiki, justru Pemerintah malah secara serampangan “membajak” tatanan konstitusi dengan menerbitkan Perppu Ciptaker, tanpa melibatkan partisipasi publik untuk menyempurnakan UU Ciptaker yang inkosntitusional,”Tegas Dede.

Kemudian, Bila merujuk pada alasan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ciptaker yang salah satunya adalah karena situasi dinamika global hari ini dihubungkan dengan muatan aturan yang dibahas dalam konteks ketenagakerjaan salah satunya tentang waktu libur buruh, pesangon, dan sebagainya menunjukkan alasan pemerintah dalam menerbitkan Perppu hanyalah alasan yang diada-adakan semata dan tidak nampak ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana disyaratkan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai alasan diterbitkannya suatu Perppu.

“Dede juga menambahkan, penerbitan Perppu Ciptaker menunjukan kebebalan Pemerintah untuk mendengar dan menyerap aspirasi publik khususnya suara buruh yang sejak lama menolak keberadaan UU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan yang dalam banyak diskusi telah disampaikan sangat merugikan pihak pekerja/buruh,”Urai Dede.

Selanjutnya, dengan ini kami meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Perppu Ciptaker dan menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja, kemudian kami mengingatkan penguasa atas do’a yang pernah dimunajtakan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai berikut, ”Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim, no. 1828).”;

Demikian pernyataan pers ini kami sampaikan, semoga Allah menguatkan kita untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh, serta para pemangku kekuasaan yang mengatur urusan rakyat dapat berlaku adil dan mensejahterakan rakyat,”Tutup Dede.

(Red/Dion)

TAGGED:
Share This Article