Foto : Muhamad Adinurkiat.H bersama kuasa Hukum Street Lawyer Legal Aid didepan SPKT Polda Metro Jaya.
Jakarta, Visioneernews.id – Sdr. Muhamad Adinurkiat. H didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya telah melaporkan Beni Yulianto sebagai Pemilik Nabidz Red Wine.
Sehubungan dengan Pelaporan kami yang dilakukan di SPKT Polda Metro Jaya, terhadap adanya pembelian produk yang dilakukan Klien kami, terkait pembelian minuman Nabidz Red Wine.
Menurut kuasa hukum Muhamad, Bahwa Kliennya mengetahui dari status Facebook dan Whats App Beni Yulianto yang kerap menjual produk Nabidz Red Wine halal, kemudian klien kami menanyakan langsung melalui chat Whats App tentang kehalalan produk Nabidz Red Wine tersebut kepada Beni Yulianto, kemudian Beni Yulianto meyakinkan klien kami bahwa produk ini halal non alkohol dan sudah bersertifikat halal dari BPJPH dengan nomor: ID131110003706120523, sehingga akhirnya klien kami membelinya secara langsung dan online melalui marketplace Tokopedia,”ungkap Sumadi Admadja Saat konfrensipers didepan SPKT Polda Metro Jaya Rabu, 23 Agustus 2023.
Diketahui MUI kemudian menyatakan produk Nabidz Red Wine haram, berdasarkan temuan tiga lab yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI yang menyatakan kadar alkohol Nabidz Red Wine tinggi dan melampaui standar halal.
Selanjutnya, Kemenag akhirnya resmi mencabut Sertifikat Halal untuk produk minuman Nabidz Red Wine, dengan menyatakan pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses Sertifikasi Halal, dengan memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz Red Wine,”ungkap Sumadi.
Terkait hal tersebut akhirnya Kami mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Dugaan Tindak Pidana ITE Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999, Tindak Pidana Jaminan Produk Halal Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B UU No 33 Tahun 2014.
Dengan ini kami meminta kepada pihak kepolisan segera memproses laporan polisi tersebut. Wassalammualikum. Wr. Wb.
Hormat Kami,
Street Lawyer Legal Aid
(Kuasa Hukum Muhammad Adinurkiat. H)
CP:
Sumadi Atmadja, S.H. (081511884540);
Abdur Razeq, S.H. (081398420346).
(Red/Dion)