LBH Street Lawyer Nilai Pelarangan Hijab pada Paskibraka Putri Merupakan Diskriminasi

4 Min Read

Irvan Ardiansyah, S.H. (dok.Street Lawyer)

VISIONEERNEWS – Tak hentinya kritik tentang busana yang digunakan Paskibraka putri. Tak seperti biasanya, tampak seluruh paskibraka tidak menggunakan hijab, sebagian pihak menyebut ini sebuah larangan.

Terkini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer juga menyatakan pandangannya tentang fenomena tersebut melalui Irvan Ardiansyah, S.H., Kamis (15/8).

Irvan mewakili LBH Street Lawyer mengecam penampakan busana sejumlah anggota Paskibraka putri menurutnya sebuah kejanggalan.

“Lihat, sejumlah anggota Paskibraka putri yang sebelumnya diketahui memakai hijab, namun pada saat pelantikan Paskibraka seluruhnya terlihat tidak memakai hijab. Wajar jika kami dan masyarakat mencurigai atau menduga adanya larangan pemakaian hijab bagi anggota Paskibraka putri,” buka Irvan.

Dirinya menyinggung tentang prinsip negara hukum, diantaranya adalah kemerdekaan penduduk untuk menjalankan ajaran agamanya.

“Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diimplementasikan dalam peraturan perundang-undangannya, dimana negara wajib menjunjung tinggi prinsip Negara Hukum, termasuk dalam hal kemerdekaan penduduk untuk menjalankan ajaran agamanya,” jelasnya.

Lebih spesifik Irfan merujuk pada Pancasila pertama dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2).

“Sudah tertulis jelas dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ungkapnya.

“Dalam Pancasila yang pertama juga sudah jelas, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga pemerintah wajib memastikan sila tersebut diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” sambungnya.

Irfan juga prihatin, terhadap Paskibraka putri yang dinilai hak asasinya telah dikekang dalam sebuah aturan.

“Paskibraka Nasional 2024 berasal dari siswa-siswi SMA dan sederajat yang terpilih, yang dimana hal ini telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali,” ungkapnya.

Lebih jauh dia merunut aturan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

“Bahwa dalam aturan ICCPR atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana dimaksud Pasal 18 ICCPR mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan pilihannya,” urai Irvan.

Berikut tertulis dalam rilis resmi LBH Street Lawyer:

1. Bahwa pelarangan pemakaian hijab tersebut justru sebagai bukti adanya pihak-pihak yang dengan terang-terangan melanggar konstitusi, Pancasila dan HAM, anti kebhinekaan, serta memaksakan penyamarataan tak perduli jika sampai harus melanggar keyakinan atau agama yang dianut oleh seseorang, mirip dengan apa yang dipraktikan oleh negara-negara komunis pada masa lalu, maupun pemerintahan Islamophobic Prancis yang melarang atlitatlitnya yang berlaga di Olimpiade Paris 2024 dari memakai hijab.

2. Pelarangan hijab pada Paskibraka putri juga merupakan suatu bentuk Islamophobia, juga diskriminasi seseorang berdasarkan keyakinannya, hal yang sedang dilawan bersamasama oleh berbagai elemen masyarakat sipil di seluruh dunia, justru anehnya malah terjadi di Indonesia, hal ini tentu menjadi Presiden buruk yang menyakiti perasaan umat Islam, baik Indonesia maupun di seluruh dunia;

3. Mengecam keras adanya pelarangan hijab pada Paskibraka Putri 2024, yang secara langsung akan ditayangkan televisi nasional maupun internasional pada upacara 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN), dan seluruh pihak-pihak yang terlibat atas pelarangan tersebut, termasuk didalamnya pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), harus dicopot, diberhentikan dari jabatannya serta diberi sanksi.

4. Menyerukan kepada Rakyat Indonesia untuk ikut serta mengecam atas adanya pelarangan pemakaian hijab paskibraka putri, dan senantiasa mengawasi, memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Editor: Shendy Marwan

Share This Article