Lanjutan Sidang Munarman, Ahli Pidana: Tidak Ada Aturan Pelarangan Bai’at.

Jakarta,VisioneerNews.id – Sidang perkara terorisme dengan terdakwa Munarman dilanjutkan hari ini, Senin 7 Maret 2022. Dalam agenda sidang hari ini Kuasa Hukum Munarman menghadirkan Ahli Pidana untuk meringankan tuduhan kepada Munarman. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengatakan Munarman menghadiri acara bai’at di beberapa tempat.

Selanjutnya,”Ahli Pidana Prof Dr Mudzakkir dihadirkan oleh kuasa hukum Munarman dalam kesempatan sidang kali ini. Ketika ditanya oleh hakim tentang apakah ada aturan hukum tentang pelarangan bai’at (sumpah setia) seseorang terhadap individu atau organisasi tertentu.

Bacaan Lainnya

Namun ,Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini menjelaskan bahwa berdasarkan pengetahuan keahliannya tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur larangan orang untuk melakukan bai’at (sumpah setia) kepada individu atau organisasi tertentu.

Lebih lanjut pakar hukum pidana yang mengambil gelar doktoralnya di Universitas Indonesia ini menjelaskan, “yang dilarang dalam perundang-undangan adalah tentang tindakannya yang melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang dilarang dalam perundang-undangan akan tetapi kalau tindakan bai’at tidak ada konsekuensi hukumnya, melainkan hanya sanksi etik atau sanksi sosial semata,” jelas Mudzakir.

(Red/Dion)

Pos terkait