Foto : LBH Street Lawyer saat Konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Jakarta, Visioneernews.id – Assalamulaikum Wr. Wb. LBH Street Lawyer datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi Saksi atas nama Adritian Ferdianto (Wakaf TV) Terkait dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 28 ayat (1) dan/atau 45a ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 56 jo Pasal 25 huruf B UU Jaminan Produk Halal dengan Terlapor Beni Yulianto sebagai Pemilik Nabidz Red Wine.
Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya kuasa Hukum Tim LBH Street Lawyer menjelaskan dalam konfrensipernya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pada hari Kamis, 14 September 2023 LBH Street Lawyer yang mendampingi Saksi atas nama Adritian Ferdianto (Wakaf TV) untuk menghadiri panggilan Berita Acara Pemeriksaan Saksi di Polda Metro Jaya Unit 3 Cyber untuk memberikan Klarifikasi sebagai Saksi.
Kemudian, dalam pemeriksaan tersebut Saksi menjelaskan terkait pernyataan Terlapor di beberapa channel Youtube mengenai produk Nabidz yang diklaim halal dan tidak terdeteksi alkoholnya.
Namun Saksi juga sempat membeli 2 (dua) botol Nabidz dan sempat mengkonsumsinya, selain itu saksi juga menyerahkan bukti Percakapan Saksi dengan Terlapor dan bukti pembayaran pemesanan Nabidz Red Wine kepada pihak penyidik.
Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih, Wassalammualikum. Wr. Wb.
Hormat Kami,
Street Lawyer Legal Aid
(Kuasa Hukum Muhammad Adinurkiat. H)
CP:
Sumadi Atmadja, S.H. (081511884540);
Zainuddin Firdaus, S.H. (081398420346).
(Red/Dion)