Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan PSU Transparan dan Sesuai Aturan

4 Min Read

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan dan Pengaturan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Luminor Hotel, Jakarta Pusat. (istimewa)

JAKARTA, VISIONEERNWS.ID – Dalam upaya menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang berkelanjutan di perumahan dan permukiman, Pemerintah Daerah perlu mengelola PSU secara transparan dan sesuai aturan.

Salah satu langkah penting untuk mencapai tujuan ini adalah penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menekankan pentingnya pengelolaan PSU yang transparan dan sesuai aturan demi memastikan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi penghuni.

Pernyataan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan dan Pengaturan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Luminor Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

“Pengelolaan PSU harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan untuk memastikan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi penghuni,” ujar Restuardy Daud.

Aturan terkait pengelolaan PSU tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah regulasi lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009.

PSU yang mencakup fasilitas seperti jaringan jalan, drainase, penyediaan air minum, sanitasi, tempat pembuangan sampah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), sarana umum, jaringan listrik, dan pemadam kebakaran harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kemudian dikelola sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

“Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah sebagai jaminan nilai keberlanjutan PSU,” tambahnya.

Setelah diserahkan, PSU tersebut menjadi aset pemerintah daerah yang harus dikelola, dipelihara, dan ditingkatkan kualitasnya oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik.

Untuk menindaklanjuti amanat Permendagri tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun Perda PSU yang mengatur sanksi terhadap pengembang atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan PSU, transparansi aturan dan pemetaan PSU, serta sosialisasi PSU kepada masyarakat.

Langkah awal untuk meningkatkan penyerahan PSU adalah keberadaan sistem informasi data mengenai PSU. “Dengan adanya data yang sesuai karakteristik di lapangan, akan mempermudah membuat rencana aksi penanganan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” jelas Restuardy Daud.

Pemerintah daerah juga dapat mereplikasi bantuan PSU kepada pengembang, sehingga dapat berkontribusi secara langsung dalam pengurangan angka backlog perumahan.

Selain itu, Restuardy Daud menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyerahan dan pengelolaan PSU.

“Kerjasama antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas PSU,” ungkapnya.

Pemerintah daerah juga didorong untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia yang bertanggung jawab atas pengelolaan PSU, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan. “Dengan SDM yang kompeten dan penggunaan teknologi yang tepat, pengelolaan PSU dapat dilakukan dengan lebih baik,” ujar Restuardy Daud.

Dalam rapat tersebut, beberapa pemerintah daerah juga berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan PSU, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.

“Melalui berbagi pengalaman, kita bisa saling belajar dan memperbaiki sistem pengelolaan PSU di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Editor: Shendy Marwan

TAGGED:
Share This Article