Jakarta, Visioneernews.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), LBH Jakarta dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), serta Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan hasil petisi online ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar mengusut tuntas dugaan kartel minyak goreng.
Selanjutnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hingga saat ini petisi yang sudah dimulai sejak 5 Februari 2022 di platform Change.org itu, sudah menerima 14.000 tanda tangan masyarakat. Petisi ini berdasarkan keluhan yang disampaikan para konsumen.
“Petisi itu ibarat vaksin, yang adalah booster untuk mendorong teman-teman KPPU melakukan suatu tindakan membongkar dugaan adanya kartel itu. Karena kami yakin KPPU sudah mengendus adanya kartel ini, tapi akan lebih cepat lagi kalau ada booster dari masyarakat dengan adanya petisi ini,” ujarnya dalam konferensi pers di KPPU, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Kemudian ia mengatakan, selain adanya keluhan dari berbagai konsumen, pembuatan petisi ini didasari data-data yang dirilis KPPU dan pihak lainnya yang memperlihatkan adanya dugaan kartel atau bentuk persaingan tidak sehat di industri minyak goreng, Kartel itu yang pada akhirnya membuat harga minyak goreng melambung.
“Selanjutnya, Kami lakukan petisi dugaan kartel karena antara perlindungan konsumen dan isu persaingan usaha itu saling terkait. Persaingan tidak sehat ending-nya adalah merugikan konsumen,” kata Tulus.
Tambah lagi Perwakilan ICW Egi Primayogha menambahkan, polemik langka dan mahalnya minyak goreng telah berlarut-larut tanpa penanganan efektif dari pemerintah.
Setelah gagal dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pejabat Kemendag bersama 3 pihak lain dari pihak swasta sebagai tersangka korupsi pemberian persetujuan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.
“Namun, Penetapan tersangka ini seakan mengamini pernyataan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, yang pernah menyebut mafia sebagai dalang di balik masalah minyak goreng,” kata Egi.
Koalisi masyarakat yang terdiri YLKI, KRKP, dan ICW itu meyakini bahwa aktor utama penyebab kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng belum ditangkap. Oleh karena itu mereka mendorong pemerintah harus menuntaskan penyelidikan atas dugaan kartel dan mafia minyak goreng.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih menyatakan, KPPU membuka ruang diskusi yang melibatkan perwakilan organisasi yang menginisiasi petisi tersebut.
Menurutnya, penyerahan petisi ini menjadi yang pertama kalinya yang diberikan dari masyarakat langsung.
“Barangkali wujud perkara minyak goreng ini menjadi perhatian publik dan berdampak bagi masyarakat dan tentunya setiap hal yang berdampak bagi masyarakat menjadi concern KPPU”, urai Guntur.
Ia pun mengapresiasi langkah koalisi masyarakat sipil yang mewakili suara masyarakat. Guntur menghimbau kepada siapapun yang memiliki data atau bukti apapun boleh melaporkannya kepada KPPU, sehingga bisa berkontribusi menuntaskan polemik minyak goreng.
Tambah Guntur, pihaknya sudah melakukan penyidikan dan masih dalam proses, dan terima kasih untuk petisinya ini,” pungkas Guntur
(Red/Dion)