Foto : Pada saat Konfrensipers di Polres Metro Jakarta Pusat, Timsus Satres Narkoba Berhasil Tangkap Jaringan Narkoba di Jakarta.
Jakarta, Visioneernews.id – (1/10/2023) – Timsus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di jakarta, dari pengungkapan dua kasus pada 21 September 2023. Barang haram tersebut diamankan dari tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1,5 kilogram sabu dari dua orang kurir asal Aceh, yang diselundupkan di dalam sepatu saat berada di Bandara Soekarno-Hatta dengan total Rp 1,5 miliar.
“Perkara narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap dari 2 orang kurir narkoba asal Aceh di terminal 2 bandara Soekarno Hatta Tangerang sebanyak 8 paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 701,62 gram milik Tersangka (SB), 2 unit HP. Dan Perkara narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 814,35 gram milik Tersangka (Z), 3 unit HP. Total barang bukti narkotika jenis sabu 1.515,97 gram,” jelas Kombes Komarudin.
Lebih lanjut Komarudin mengatakan, tersangka mengedarkan sabu tersebut dari satu wilayah ke wilayah lain menggunakan transportasi udara. Lalu para tersangka disebutnya juga memasukkan sabu ke dalam sepatu.

Sementara pil ekstasi yang diamankan sebanyak 55 ribu butir yang disimpan di dalam koper di kawasan Gunung Sahari dengan total Rp 27,5 miliar.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku termasuk kategori modus-modus konvensional yakni membawa barang bukti narkoba suatu wilayah ke wilayah lain dengan menggunakan sarana transportasi udara,” kata Komarudin dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Komarudin berujar bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu terungkap dari pengungkapan sabu sebelumnya, pada periode Agustus 2023.
Kemudian, Dari hasil pendalaman kepada kedua pelaku, diketahui bahwa keduanya telah melakukan sebanyak 6 kali pengirimannya lintas wilayah Aceh ke Jakarta dan di akui kedua tersangka mendapakan upah Rp 50 juta dalam satu kali mengantar.
“Pola yang dilakukan hampir sama dengan pola peredaraan sabu jadi hampir semua rata-rata mereka menggunakan sistem terputus, menurut dari pengakuan pelaku yang bersangkutan diminta untuk diantarkan koper tersebut ke satu titik nanti akan ada yang ngambil 2-4 koper,” tutur Komarudin.
“Dari barang yang berhasil diamankan sebanyak 1.516,70 gram atau 1,5 kilogram,” pungkasnya.
Kini keduanya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(Red/Dion)