JAKARTA,- Visioneernews.id – “Salah satu tim kuasa Hukum Pak Munarman menjelaskan dalam Press release nya di depan Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Timur, 15 Desember 2021 ,secara tertulis.
“Menurut Tim Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi ( Munarman ) menjelaskan, sehubungan dengan telah dibacakannya dakwaan perkara terhadap Klien kami (8/12/2021) dengan ini kami menyampaikan eksepsi atau tangkisan terhadap dakwaan penuntut umum dengan poin-poin sebagai berikut:
“Aziz yanwar salah satu tim advokasi pak munarman menjelaskan bahwa dalam Penuntut Umum didalam surat dakwaannya sudah mengangkangi Hak Asasi Manusia Klien kami, oleh karena dalam prinsip asas non retroaktif seseorang tidak boleh dituntut atas hukum yg berlaku surut; ungkap aziz yanwar dalam press release nya, Rabu (15/12/2021 ).
“Tim Advokasi munarman juga menjelaskan bahwa Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan secara cermat, jelas dan lengkap keterhubungan antara tindakan yang dilakukan oleh Klien kami dengan Tindak Pidana Terorisme.
Karena Peristiwa dakwaan dibuat sedemikian rupa, seolah-olah ada kaitanya dengan Klien Kami sebagai penggerak, perencana, bermufakat jahat, percobaan, atau pebantuan dalam perbuatan pidana terorisme, tanpa merujuk peristiwa dimana, dan, kapan kejadiannya peristiwa tersebut. Karena kontruksi dakwaan mengaitkan dengan Pasal 7 sebagai tindak pidana utamanya,”
Tim Advokasi munarman juga menjelaskan karena tidak ada keterlibatan kliennya ( munarman ) dengan tindak pidana terorisme, Tim advokasi menilai bahwa tuduhan kepada klien nya itu salah alamat.
“Menurut Tim Advokasi munarman, bahwa dengan tidak adanya keterhubungan antara tindakan Klien Kami dengan Tindak Pidana Terorisme dalam konstruksi surat dakwaan Penuntut Umum, maka segala tuduhan terhadap Klien kami salah alamat atau _error in persona_ungkap salah satu tim advokasi ( Munarman ) Aziz Yanuar P,SH.MH.MM
“Aziz Yanuar juga mengatakan , “Bahwa dengan perampasan Hak Asasi Manusia kepada Klien Kami, dalam Surat Dakwaan yang tidak memenuhi syarat Cermat, Jelas, dan Lengkap, serta kesalahan tuduhan terhadap Klien kami (error in persona), maka kami berharap kepada majelis hakim sebagai ujung tombak penegakan keadilan untuk klien kami Hakim akan memutuskan Klien Kami Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Rechtsvelvolging). Harapan tim advokasi,
Dan diketahui juga bahwa pada hari ini rabu 15/12/2021 klien kami pak munarman sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Timur
“Semoga keadilan terhadap Klien kami dapat ditegakkan setegak – tegaknya,tutup aziz.
“Tim Advokasi Munarman”.
( Dion )