Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Rp 40 Juta Ditangkap Tim Resmob

2 Min Read

Foto : Tiga Oang Tersangka Kasus Pemerasan Rp. 40 Juta Yang kini Sudah Diamankan Tim Resmob Polres Rokan Hulu

Rokan Hulu (Riau), VisioneerNews.id – Tiga Orang Tersangka kasus pemerasan sebanyak Rp. 40 Juta dengan dalih pupuk yang dijual korban Palsu, kini ditangkap, Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul).

“Benar, Ya Kita sudah tangkap Tersangka Pelaku pemerasan, ke Tiganya berinisial (SFL), (MIS) dan (RS) sedangkan Seorang Tersangka lagi masih buron dengan inisial (AM),” jelas Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos. P., S.H., M.H., Minggu (29/10/2023) Malam.

Selanjutnya, kejadian pemerasan ini terjadi pada Senin 9 Oktober 2023 dengan korban (AH). Adapun modus operandi para Pelaku dengan menuduh Korban sebagai penjual Pupuk Palsu dengan meminta ganti Kerugian sebesar Rp. 200 Juta dengan cara mengancam Korban.

“Dalam kejadian tersebut Korban sudah meyakini Pupuk yang dijualnya adalah asli dengan merk KCL Mahkota dan NPK Granula karena diperoleh dari distributor resmi,” terang Kasat.

“Jika memang Pelaku tidak berkenan dengan Pupuk yang dijualnya bisa dikembalikan, namun Pelaku tetap mengancam Korban untuk membayar ganti rugi,” sebut Kasat lagi.

Masih AKP Dr. Raja, saat menerangkan, Korban sudah membayarkan uang kepada Pelaku Rp. 40 juta, karena beberapa kali Pelaku mendatangi rumah Korban dengan cara mengancam jika tidak diberikan uang sebagai ganti rugi kepada pelaku.

“Pada saat ditangkap di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara para Tersangka mengakui perbuatannya dengan memeras korban dengan dalih telah menjual Pupuk Palsu,” ungkap AKP Dr. Raja.

“Kini para Tersangka sudah kita tahan mulai Sabtu 28 Oktober 2023, dengan ancaman pengenaan pasal 335 dan atau 368 KUHP,” Pungkasnya.

(Red/Mhd)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *