VISIONEERNEWS.id – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipidsus) Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan kasus investasi bodong suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) PT LGI yang ditaksir merugikan puluhan korban sebesar Rp 109 miliar. Dalam kasus ini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial KL, DYO, V, dan M.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, dalam kasus ini polisi telah menangkap KL, yang diduga sebagai dalang, sementara tiga tersangka lainnya, DYO, V, dan M menjadi tahanan luar.
Korban menuturkan, kasus ini bermula dirinya melihat postingan Instagram milik KL yang menawarkan kerja sama investasi alat-alat kesehatan oleh PT LGI pada Desember 2021. Alkes tersebut nantinya akan didistribusikan ke beberapa rumah sakit besar di berbagai provinsi di Indonesia. Bagi investor yang menanamkan investasinya dalam proyek tersebut, akan diberikan success fee antara 10%-30%. Besaran fee disesuaikan dengan nilai investasi.
Untuk meyakinkan calon investor, KL memposting foto-foto dirinya ketika sedang bersama beberapa pejabat. Ia juga terlihat glamour ketika sedang bepergian ke luar negeri bersama pegawai PT LGI.
Korban ingin mengetahui lebih jauh tawaran kerja sama investasi, dengan menghubungi nomor kontak yang tertera dalam postingan IG milik KL. Setelah melakukan komunikasi dengan KL, pelaku sempat mengatakan bahwa untuk mendapatkan proyek pengadaan alkes, PT LGI dibantu oleh beberapa pejabat di DKI.
Korban mengungkapkan, dalam aksinya, KL dibantu teman-temannya yang mempunyai peran masing-masing. KL berperan sebagai bos yang mempunyai proyek dengan rumah sakit. Lalu ada V, berperan sebagai personal consultant dari KL. V turut membantu meyakinkan korban-korban yang mulai curiga dengan mengatakan bahwa dia benar-benar mengetahui adanya proyek alkes, dan berjanji akan menunjukkan purchase order-nya (PO).
“Namun, setelah korban sudah masuk investasi, PO tidak pernah ditunjukkan pelaku. Setiap ditanya ke KL, dia selalu menjawab tidak bisa menunjukkan PO karena ada nama-nama pejabat yang terlibat dalam proyek alkes tersebut,” papar korban.
Sementara peran M dan D, lanjut korban, rekening mereka dipakai untuk menerima transfer dana dari para korban.
KL memang sempat mentransfer fee ke rekening korban sebagai imbalan dari investasi dalam proyek alkes. Namun, Setelah berjalan beberapa kali, dengan nilai investasi Rp 109 miliar, ternyata dua proyek terakhir investasi gagal dibayarkan pihak KL.
Setelah gagal bayar, korban mencoba secara baik-baik untuk membicarakan tentang investasinya. Namun tidak ada itikad baik dari KL. Ia malah mengulur-ulur waktu.
Lantaran terus didesak para korban, KL akhirnya membuat pernyataan bahwa uang mereka akan dibayarkan pada 3 Januari 2022. Hingga batas waktu yang ditentukan, lagi-lagi KL mangkir membayar uang para korban. Merasa diperdayai, korban akhirnya melaporkan KL Cs ke Bareskrim Polri pada 4 Januari 2022.
“Setelah diperiksa oleh penyidik, baru terbongkar bahwa proyek yang dimaksud ternyata bodong alias fiktif,” kata korban.
Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/90/I/Res.1.11/2022/Dittipideksus Bareskrim Polri yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kasubdit V tanggal 31 Januari 2022 ada beberapa poin terkait perkara ini.
Bunyi SP2HP bahwa Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan-dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan oleh KL, DYO, V, dan M.
Disebutkan pula bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Januari 2022 yang dilaporkan korban ke Bareskrim Polri telah dilakukan proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan.
Ia juga menyampaikan akan terus memantau perkembangan dari kasus ini hingga diserahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. (Syarif)