Jakarta,VisioneerNews.id – Sidang pelaku pemberi pelajaran terhadap penista agama Kosman alias Kece digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (26/7/2022). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan 3 (tiga) orang yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap pelaku penodaan agama Kosman alias Kece diputus 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim yang memimpin persidangan.
Dalam putusannya majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa tindakan Terdakwa tidak semata-mata dilakukan atas motivasi terdakwa, namun atas kesalahan dari korban. Perbuatan Terdakwa terpantik oleh tindakan Korban (Kosman alias Kece) yang dianggap menghina keyakinan para Terdakwa.
“Menimbang bahwa tindakan Terdakwa tidak semata-mata dilakukan atas motivasi terdakwa, namun atas kesalahan dari korban Perbuatan yang dilakukan Terdakwa terpantik oleh tindakan Kosman alias Kece yang dianggap menghina keyakinan para Terdakwa.
Ditemui seusai putusan, salah seorang Terdakwa bernama Dedi mengatakan bersyukur atas putusan ini. “Kami menerima atas putusan majelis hakim tadi, semoga tindakan Kami ini kelak menjadi bukti pembelaan saya dan teman-teman bahwa kami telah menunjukkan ketidak ridhoan kami kepada penista agama kami”, ujar Dedi.
Sebelumnya para terdakwa didakwa melakukan penganiayaan terhadap Kosman alias Kece yang sudah diputus bersalah melakukan penodaan agama dengan hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, namun putusan tersebut kemudian berubah setelah Kosman alias Kece melakukan upaya hukum banding dan dijatuhi vonis 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
(Red/Dion)