Aziz Yanuar P, SH, MH, MM, Tim Advokasi HRS
Jakarta, Visioeernews.id -Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun.
Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Aziz Yanuar P, SH, MH, MM, yang merupakan Tim Advokasi HRS, menyatakan, berdasarkan putusan MA No Perkara 4471 K/PID.SUS/2021 yang mengurangi masa hukuman HRS menjadi 2 tahun, Tim Advokasi akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang No.1 Tahun 1946.
Menurut Aziz, undang-undang itu sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan alat politik untuk menjerat orang yang tidak disukai rezim .
“HRS menjadi salah satu korban dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006,” kata Aziz.
Aziz juga mengungkapkan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA, karena HRS dalam kasus RS Ummi tidak layak dipenjara walaupun satu hari saja.
Sebab, jelasnya, hanya kasus Prokes, dan itupun hanya ucapan: “baik-baik saja”.
“Apalagi dalam Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi,sudah mengakui bahwa tindakan HRS dimaksud tidak ada menimbulkan keonaran yang dapat mengakibatkan korban jiwa, fisik, atau harta benda. Namun hanya ramai di media massa saja,” paparnya.
Selain itu, masih menurut Aziz, Majelis Hakim Kasasi juga mengatakan bahwa kasus RS Ummi hanya merupakan rangkaian kasus Prokes Covid-19.
Ia menekankan, dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi dapat menggunakan tafsir resmi keonaran, dan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga HRS seharusnya dibebaskan. (Dion)