Menanggapi Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Munarman Terbukti Bukan Teroris

Jakarta,VisioneerNews.id – Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) H.Munarman, “Aziz Yanuar menegaskan bahwa kliennya bukanlah teroris sebagaimana dakwaan jaksa.

“Lanjut Aziz, Satu yang mau saya catat dan ini penting, bahwa Pak Munarman terbukti bukan teroris,” jelas Aziz usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).

Bacaan Lainnya

Aziz mengatakan demikian berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Pak Munarman.

“Kenapa, karena dipasal itu bukan menyebutkan terkait pasal seorang yang melakukan tindak pidana terorisme. Akan tetapi menyembunyikan informasi sebagaimana sebagaimana diatur dalam ketentutan UU Pasal 13 C tentang terorisme,” jelasnya.

Menanggapi vonis tersebut, Aziz mengatakan bahwa sesuai hasil musyawarah tim kuasa hukum akan melakukan banding.

Menurutnya, banyak keterangan yang tidak sesuai fakta dalam persidangan. kemudian hal itu akan dijadikan bahan dalam proses banding.

“Keterangan sudah jelas banyak yang bertentangan dengan fakta persidangan, kita akan jadikan itu sebagai hal yang menguatkan pada proses banding nanti,” Ungkap Aziz.

Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) Pak Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme.

(Red/Dion)

Pos terkait