MAHKAMAH AGUNG KURANGI HUKUMAN MUNARMAN MENJADI 3 TAHUN

2 Min Read

Jakarta, VisioneerNews.id – Kasus hukum mantan Koordinator Kontras Aceh, Munarman menemui babak baru. Setelah divonis 4 tahun penjara dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara terorisme, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi kemudian mengubah hukuman tersebut menjadi lebih ringan yaitu 3 tahun penjara. Putusan tersebut sama seperti putusan majelis hakim yang mengadili Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, Kabar tentang perubahan vonis hukuman menjadi lebih ringan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (5/12/2022), melalui pesan tertulis kepada CNN Indonesia.

“Selanjutnya, Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,” ujar Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (5/12/2022).

Kemudian, Menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Munarman menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa Kliennya bukanlah teroris seperti banyak dituduhkan banyak kalangan terhadap Kliennya.

“Jadi, Pak Munarman dalam semua tingkat pengadilannya baik di PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), hingga Mahkamah Agung tidak pernah terbukti sebagai teroris atau bagian daripada anggota terorisme sebagaimana dituduhkan dan opini banyak pihak kepada beliau. Pak Munarman dalam semua tingkat pengadilan hanya dianggap terbukti menyembunyikan informasi tentang terorisme, jadi bukan terbukti bagian dari terorisme apalagi teroris,” jelas Aziz saat dihubungi via telepon (5/12/2022).

Sebelumnya, Munarman dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 14 Maret 2022 lalu,”Tutup Aziz.

(Red/Dion)

TAGGED:
Share This Article