Kuasa Hukum PA Nagan PTUN kan KPU ; Penetapan Calon Terpilih Kursi ke 2 DPRK Nagan Raya 2 Terancam Ditunda
Jakarta, VISIONEERNEWS.ID – Pada hari Senin Sore, 27 Mei 2024, MUZAKIR, S.H., C.I.L., Kuasa Hukum dari TR.Mihibuddin Caleg suara terbanyak kedua dari DPW Partai ACEH, layangkan gugatan Tun ke PTUN Nagan Jakarta Timur.
Dalam Gugatan Tun KA PTUN Jakarta tersebut, telah didaftarkan secara On-line melalui ecort Mahkamah Agung RI, dengan Nomor perkara 184/G/2024/PTUN.JKT tanggal 27 Mei 2024.
Sebagai dasar dari gugatannya, Kuasa hukum Muzakir, berpedoman pada UU 5 tahun 1986 tentang TUN dan Perma Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2017 lalu, dimana masih ada masa gugatan dalam lingkup waktu 3 bulan.
Dimana baru berjalan keputusannya melalui KPU selaku tergugat 2 bulan 7 hari dihitung sejak putusan KPU 360 tahun 2024 tanggal 23 April 2024 lalu.
Kemudian, Muzakir menambahkan, Bahwa PTUN berwenang memutuskan perkara SPPU dalam (Sengketa proses Pemilihan Umum) sesuai dengan perma nomor 5.
Disamping itu, Muzakir melalui gugatannya, meminta permohonannya kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar terlebih dahulu memutus untuk memerintahkan tergugat KPU agar melakukan penundaan penetapan calon legislatif Latif terpilih.
Khususnya untuk kursi kedua DPRK Dapil Nagan Raya 2 dan penundaan pelantikannya, untuk mempermudah jalannya gugatan. Agar nantinya setelah adanya putusan tidak susah untuk memerintahkan tergugat menggantikan calon terpilih dengan penggugat Tun.
Pemberitaan ini, sengaja disampaikan dalam acara temu Pers khusus di Starbucks Cikini Jakarta Pusat, antara kuasa hukum PA dengan rekan-rekan wartawan media online nasional.
Menurut Muzakir. Gugatan Tun ini, terhitung masih langka diketahui publik selain permohonan ke MK, untuk membuka cakrawala upaya hukum proses pelanggaran hukum pada pemilu 2024 ternyata bisa juga melalui gugatan TUN jakarta, karena posisi alamat tergugat Dalam hal ini KPU pusat berada dijakarta,”Tegas Muzakir.
Selanjutnya, Menurut Muzakir dalam gugatan ini juga bisa dilakukan gugatan pelanggaran Adminstrasi hukum pada saat pemilu digugat langsung melalui Mahkamah Agung RI, berdasarkan perma MA nomor 4,”tambah Muzakir lagi.
Oleh karena itu, Muzakir berharap Hakim di PTUN Jakarta bersikap profesional dan independen, agar tidak seperti berperkara di MK disebut oknum mahkamah keluarga (red), lantaran hakim-hakim nya ada perwakilan dari partai PPP berinisial AS.
Muzakir juga berharap kepada pemerintah pusat dan para hakim, agar bisa menjadi contoh yang adil dalam menegakkan ke adilan dan amanah di NKRI.
Editor Dion