Jakarta, Visioneernews.id – Rabu, 8 Desember 2021 Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menjelaskan alasannya mengapa pihaknya ingin sidang kasus dugaan tindak terorisme yang menjerat kliennya (Munarman) meski dilakukan secara offline atau tatap muka di ruang sidang.
“Dari kita, sesuai dengan ketentuan KUHAP terutama ketika nanti mengajukan barang bukti kan harus dilihat.di dalam (Pasal) 181 KUHAP itu harus jelas,” ungkap Aziz Yanuar P.SH.MH.MM kepada wartawan VisioneerNews.id saat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Adapun isi dari Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanakan (KUHAP), yakni:
“Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini”.
“Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi.”
“Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu.”
Selain alasan itu, kata Aziz Yanuar, Pak Munarman memiliki gangguan penglihatan jarak jauh sehingga ketika sidang berlangsung dia tidak bisa melihat jelas lewat layar yang disajikan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Apalagi Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar,” ungkap.aziz
” Aziz Yanuar pun bersyukur majelis hakim mengabulkan permohonan sidang offline yang diajukan pihaknya pada sidang pekan lalu yang digelar Rabu (1/12/2021).
“Alhamdulillah dari majelis hakim, kita apresiasi majelis hakim karena mengabulkan sidang offline kita yang Insya Allah pekan depan resmi offline,” ucap Aziz. (Dion)