JAKARTA,VisioneerNews.id – Jum’at 21 januari 2022,
“Kolegium Lawyer Indonesia untuk Keadilan (KLIK), melalui Press Release nya tertanggal 21 Januari 2022, menyampaikan pandangan dan sikap atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut M. Kamil Pasha salah satu tim KLIK mengatakan, “dengan adanya Putusan Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap saudara HERU HIDAYAT dalam perkara kasus ASABRI beberapa waktu yang lalu, pada dasarnya kami sangat menghormati putusan tersebut, namun kami melihat terdapat elemen kritikal yang harus dikritisi terutama dalam hal menjatuhkan putusan hukuman, karena Hakim telah menyatakan Terdakwa Heru hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pencucian uang.”
Kemudian kamil juga mengatakan, “putusan bersalah tersebut seharusnya diikuti dengan penjatuhan pidana, maksimal sebagaimana tututan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati, atau setidak-tidaknya hukuman seumur hidup atau mendapatkan hukuman penjara dengan waktu tertentu ( BUKANYA VONIS NIHIL). sebagaimana yang telah dirumuskan didalam pasal 193 KUHAP yang berbunyi : “jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana;.
Lebih lanjut, kamil juga mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang telah menyatakan banding atas putusan perkara tersebut.
“Kami mendukung Jaksa Agung ST Buthanuddin beserta jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan agung yang telah menyatakan banding atas putusan perkara tersebut, langkah banding tersebut menjadi penting, selain dalam rangka menjalankan kewenangan Kejaksaan sebagai penuntut umum dalam perkara korupsi sebagaimana amanat pasal 2 ayat (1) dan pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan jo. Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga demi tegaknya hukum yang adil, serta menjaga kepercayaan terhadap publik dalam penegakan hukum utamanya dalam proses kasus-kasus korupsi Kelas Kakap yang telah merugikan Negara , dan masyarakat , imbunya.
( Red / Dion )