Kerinci ,VisioneerNews.id – Berdasarkan Temuan dan fakta yang ada saat ini,Memang….. permasalahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme/KKN yang melanda Negeri ini sudah sangat memperihatinkan dan telah menjadi bahaya yang susah untuk dibendung, apalagi bagi kelangsungan umum.
Pemerintahan yang baik, dan tindak pidana korupsi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hak sosial dan hak hak ekonomi masyarakat, sehingga hal ini tidak lagi di golongkan sebagai kejahatan biasa ( Ordinary Crime ), melainkan telah menjadi kejahatan yang luar biasa ( Ekstra Ordinary Crime).
Konon…..dalam pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi harus di tuntut dengan cara yang sangat luar biasa( Ekstra Ordinary Enforcement).
Oleh karena itu Kajari yang baru dilantik,diharapkan dapat menyelesaikan tugas yang sangat berat di kota sungai penuh dan kabupaten kerinci dalam memberantas korupsi, yang saat ini menjadi sorotan dikalangan masyarakat luas.
Kasus korupsi yang menjadi sorotan saat ini adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan Jasman sebagai Kepala Desa Muara Emat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, sehingga membuat masyarakat muara hemat tidak lagi percaya terhadap kades yang telah hianat kepada warganya sendiri.
Ketidak percayaan terhadap kades, sebelumnya masyarakat memasukan laporan tertulis di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tanggal 29 Agustus 2022, dan pihak kejaksaan berjanji akan menindaklanjuti setelah serah terima kajari di bulan September ini,
Selanjutnya, Laporan pengaduan ini di lanjutkan ke Kejari sungai penuh di sebabkan tidak adanya Respon dari Pemdes dan Inspektorat kabupaten kerinci, selanjutnya Ratusan masyarakat desa muara imat beberapa waktu lalu Rabu 14/9/2022, menggelar Aksi Demo di kantor bupati kerinci menyuarakan meminta Bupati kerinci mencopot “Jasman’ sebagai kades muara emat.
Aksi demo berbuntut panjang , tidak ingin masyarakat kecewa Dinas Inspektorat menurunkan tim auditor ke desa muara imat melakukan pemeriksaan pembangunan Pertashop yang menelan anggaran sebesar 483.176.700.yang dikelola Bumdes. Tim Auditor juga memeriksa penerima BLT, yang terang terangan mengatakan adanya pemotongan.
Dari laporan masyarakat dan Ketua BPD saat tim auditor melakukan pemeriksaan menjelaskan,”Kades jasman sudah tidak transparan dalam mengelola Dana Desa. Saya selaku ketua BPD beserta anggota tidak pernah di ikut sertakan apa pun dalambentuk kegiatan.
Di ketahui pembangunan pertashop tahun 2021 dengan anggaran 483.176.700 Rupiah, sampai saat ini belum beroperasi. Sementara tanah dan bahan material bangunan bantuan dan hibah dari PLTA Merangin Hidro, kalau ingin bukti rekaman pengakuan pihak PLTA ada. kalau tanah dan material dari PLTA, beber Saprudin.
Adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2020 & 2021yang dilakukan Kades, kami sudah laporkan ke kejaksaan, semua bukti bukti sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan,terang salah satu masyarakat muara emat yang minta namanya dirahasiakan.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang telah kami laporkan, saya mewakili masyarakat desa muara emat berharap kepada bapak kepala kejaksaan negeri sungai penuh untuk segera memanggil dan memeriksa kades Jasman. ” Tutup Ketua BPD Safrudin.
Yusuf Basri Ketua GNPK RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) kerinci dan sungai penuh Angkat Bicara,”terkait pembangunan pertashop diduga adanya korupsi, dan penyaluran BLT dari Dana Desa adanya pemotongan, sebagaimana apa yang telah di sampaikan masyarakat desa muara emat dengan terang terangan buka suara mengenai pembangunan pertashop serta pengakuan masyarakat penerima BLT dari Dana Desa yang dipotong sebesar 50.000 dan berpariasi melalui Media SPTV yang sudah kita saksikan bersama” hal ini tidak bisa di biarkan, kades jasman harus segera dipanggil dan diperiksa. “Tegas Yusuf.
Sebagaimana apa yang disampaikan Saprudin dalam pembangunan pertashop yang telah menelan anggaran cukup besar.
(Red/Rusdi.P)