Jakarta, Visioneernews.id – (05/04/2022)
Pakar Hukum Pidana, Muhammad Taufiq menilai kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia untuk mendaftar jadi Prajurit TNI bisa masuk ranah hukum pidana.
“Menurut Taufiq, Jenderal Andika ini hanya mengutip kulit luarnya saja berdasarkan TAP MRPS/XII/1966, namun dia lupa pada masa Pak Habibie negara ini ada produk yang luar biasa ketika Kapolri Badrodin Haiti yaitu diundangkannya Undang-undang No 27 Tahun 1999,” ungkapnya dalam Diskusi yang diadakan oleh Pusat Kajian & Analisis Data (PKAD) yang dikutip dari YouTube Refly Harun Official, Senin (4/4/2022).
Lanjut Taufiq menambahkan, bahwa Jenderal Andika Perkasa membuat pernyataan ini bukan murni dari diri sendiri, ia pun menyamakan Andika dengan tokoh menteri yang lain.
“Ya Andika ini sama dengan menteri-menteri yang lain dan tokoh-tokoh yang lain yaitu dia sangat karbitan. Saya melihat ini murni bukan dari Andika, karena ini sepertinya sudah disetel lalu ada sebuah proses diskusi yang membuat seolah-olah ada aturan,” paparnya.
Taufiq memaparkan bahwa ada aturan kedua selain TAP MRPS/XII/1966 yang digunakan pemerintah untuk memberangus komunisme dan itu dimasukan dalam pasal KUHP.
“Dalam pasal 107 Undang-Undang No 27 Tahun 1999 jelas itu tentang perubahan KUHP yang bunyinya berkaitand dengan kejahaan terhadap keamanan negara. Maka sangat disayangkan kalau seseorang jendral terburu-buru mengucapkan hal itu, terlebih jenderal berbintang yang referensinya banyak,” bebernya.
Pada pasal 107 a UU tersebut berbunyi, “Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun dan menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme – leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun.”
“Undang-Undang ini riil, Andika Perkasa saja tidak tahu dan dia harus tahu hal ini, maka jangan buru-buru mengucapkannya, meskipun 22 Desember tahun ini dia harus pensiun, dia seperti ditarget untuk menyampaikan sesuatu,” ujarnya.
Dalam pemaparannya Taufiq juga menyebutkan beberapa point dari pasal 107 Undang-Undang No 27 Tahun 1999. Terkait dengan pernyataan Andika Perkasa soal keturunan PKI masuk TNI, ia membeberkan Pasal 107 e.
Pasal ini berbunyi, “Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”
“Andika bisa kena pasal ini, jadi dia ini seperti mahasiswa tingkat persiapan ya, jadi dia tidak melihat Undang-Undang secara utuh, dia hanya melihat TAP TAP MRPS/XII/1966,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan keturunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Hal itu disampaikannya pada saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
(Red/Dion)