Jakarta, VisioneerNews.id ‐ “Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Sekretaris Umum FPI, Pak Munarman.
“Karna, Jaksa menilai keberatan Munarman subjektif dan hanya berdasarkan asumsi.
Dalam Hal ini Jaksapun menyampaikan, di dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Pak Munarman dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi.
“Berdasarkan analisis yuridis, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” kata Jaksa di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 22 Desember 2021.
‘Jaksapun meminta agar Majelis Hakim ( PN ) Jaktim menolak seluruh nota keberatan Munarman. Jaksa juga meminta hakim menyatakan dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a, b, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kemudian, Jaksa Penuntut Umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya,” kata Jaksa.
“Di dalam persidangan tersebut, Jaksa menyatakan beberapa keberatan Munarman yang subjektif. Penilaian ini antara lain terkait klaim Munarman bahwa dia menjadi target setelah membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi di KM 50.
Selain itu adalah keberatan Munarman atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penggeledahan, serta penyitaan barang bukti yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Terhadap keberatan itu kami penuntut Umum memberikan pendapat dan tanggapan sebagai berikut bahwa semua keberatan terdakwa tersebut yang berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa yang hanya didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa,” ungkap Jaksa.
“Jaksa juga Mengungkapkan, Munarman didakwa telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror di sejumlah tempat.
“Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror,” kata Jaksa di PN Jaktim, Rabu (7/12).
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Tutup Jaksa.
( Red / Dion )