Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Ulama Dalam keterangan Press Releasnya.

Foto : Ichwanudin Tuankotta, S.H., M.H. Tim Advokasi GNPF – Ulama

Jakarta, Visioneernews.id – Tim Advokasi Ichwanudin Tuankotta, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Sehubungan dengan telah dilaporkannya “Zen Kribo” sebagai Terlapor oleh Klien kami (H. Muhammad Yusuf Martak) di Bareskrim Polri pada tanggal 14 Juli 2022 lalu dengan nomor laporan LP/B/0373/VII/2022/SPK/BARESKRIM POLRI, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

Bahwa tindakan pelaporan yang klien kami lakukan bukan semata-mata didasarkan atas ketersinggungan pribadi, melainkan pelaporan tersebut merupakan upaya yang diberikan undang-undang untuk mencegah terus menerus dan berulangnya Terlapor untuk membuat gaduh menebar fitnah terutama di media sosial terhadap klien kami dan pihak-pihak lain secara umum,”kata Ichwanudin.

Selanjutnya, kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang terkesan lambat dalam menyelesaikan perkara yang klien kami laporkan, padahal bukti-bukti yang ada sudah saat cukup untuk menetapkan terlapor, hingga saat ini masih terus membuat kegaduhan dan fitnah serta ujaran kebencian di media sosial,”ungkapnya.

Ichwanudin juga menambahkan, bahwa dengan ini kami meminta kepada pihak kepolisian khususnya KAPOLRI untuk segera memberikan atensi khusus dalam penanganan perkara yang telah klien kami laporkan, karena sejak dilaporkan hingga saat ini atau setelah lebih dari satu tahun pelaporan yang klien kami laporkan proses pendidikan belum juga selesai,” Tegasnya.

Kemudian, dengan lambannya proses proses penanganan perkara dalam laporan klien kami, Ichwanudin menduga bahwa ada pihak-pihak yang sengaja mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara ini.
Namun, kami mendukung penuh institusi kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapapun dan pihak manapun tanpa pandang bulu ataupihak yang membekingnya,” tutup Ichwanudin.

(Red/Dion)

Pos terkait