Diduga Mafia BBM Marak di Kota Cimahi , Solar Subsidi Untuk Rakyat Di tilap Buat Industri

2 Min Read

Foto : Pom Bensin Jl.Raya Baros Cimahi Bandung Jawa Barat

Cimahi, Visioneernews.id – Saat Kami melintas di Jl. Raya Baros kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Jawa barat dengan melihat kendaraan boks dengan plat D 7640 AN bermuatan BBM jenis solar subsidi. Diduga kendaraan bok yang bermuatan bio solar tersebut akan menjualnya ke mafia untuk ditimbun. Sabtu (21/10/2023).

Pemandangan yang dianggap biasa ketika mobil modifikasi mengisi solar hingga berton-ton dalam sekali transaksi. Aktifitas ilegal yang dimulai sore hari hingga pada tengah malam tersebut seolah berjalan kondusif dan terkondisikan aman, Sabtu (21/10/2023). sekitar pukul 15:15 Wib.

Berdasarkan informasi dari narasumber di lapangan berinisial K mengatakan, aktivitas pembelian solar yang dilakukan sopir membawa kendaraan jenis boks itu sudah berlangsung lama, tapi hari ini baru dua kali mengisi hanya beberapa hari kemaren sempat tidak ada dan sekarang baru kelihatan lagi, saya hanya di suruh bos saya untuk koordinator lapangan bang Ayun , “pungkasnya.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

(Red/VN)

Editor Dion

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *