Petugas dari kelurahan Pisangan Baru. (Dok.Visioneernews/Shendy Marwan)
JAKARTA, VISIONEERNEWS.ID – Kelurahan Pisangan Baru gencar melakukan imbauan kepada masyarakat setempat untuk pembuatan tangki septik (septic tank). Namun sayang kegiatan positif ini dinodai larangan publikasi meskipun dilakukan di rumah pribadi penulis.
Septic tank adalah suatu bak kedap air yang berfungsi sebagai penampungan limbah kotoran manusia sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014.
Septic tank juga sebagai upaya Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, yaitu menjaga kebersihan lingkungan, khususnya mengarah pada pencegahan limbah di pengairan.
Imbauan ini tentunya berdampak pada kesehatan dan kebersihan lingkungan, beberapa warga mengeluhkan lantaran rumah yang kecil sehingga sulit untuk menempatkan septic tank. Faktor ekonomi juga menjadi kendala utama.
“Kalau mau bikin septic tank saya bingung penempatannya dan pastinya harus bongkar ubin dan segala macem,” keluh seorang warga Pisangan Baru.
Terpisah, warga Pisangan Baru lainnya juga keluhkan imbauan yang terkesan tebang pilih terhadap warga tidak mampu, dan berharap ada bantuan dari pemerintah.
“Saya mau bikin septic tank gimana? Untuk keperluan sehari-hari udah sulit. Sepertinya ini juga kurang tepat sasaran, orang yang tergolong mampu malah tidak diimbau,” ujar seorang warga.
Dia juga menjelaskan bahwa petugas hanya melakukan imbauan, tidak memaksa tapi memang terus mengingatkan.
Kali ini penulis termasuk warga yang diimbau, dan tentunya ingin imbauan ini bisa terwujud dengan mencari solusi secara bersama serta membantu publikasi. setelah mengenalkan diri sembari memberi tahu jumlah data imbauan itu tidak valid.
Tapi entah kenapa salah satu petugas nampak sedikit meradang ketika penulis ingin turut menyambung informasi melalui media terkait imbauan bagi warga Pisangan Baru yang belum memiliki septic tank.
“Sebenarnya kita dari kelurahan mengimbau ya bagi rumah yang belum memiliki septic tank, kalau bapak mau seperti itu, jadi apa ya? Balik ke bapak lagi! Ini hanya personal, kita ada surat tugas, bapak mana suratnya,” tanya petugas.
Setelah menunjukkan keabsahan jurnalis, petugas menyebut tentang undang-undang ITE untuk mencegah.
Alhasil penulis menjawab singkat, “saya melakukan sesuai Undang-undang PERS Nomor 40”. Petugas lantas menyebut berbelit.
Setelah diinvestigasi, laporan itu tidak valid dan memang terkesan dipilih.
Karena petugas terkesan abai setelah diberitahu fakta yang sebenarnya. Redaksi telah menginformasikan kepada Lurah Pisangan Baru, Wahyu Dwi Krisdianto, bahwa data tersebut perlu ditinjau kembali karena tidak valid alias Hoax.***(Shendy Marwan)