Didampingi Pengacara MKW M Yusuf Laporkan Budiman ke Polda Sumbar

Padang,VisioneerNews.id – 09/03/2022. Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet M. Yusuf melaporkan Budiman yang melaporkan Alm Mkw Lehar Cs dalam kasus mafia tanah di Polda Sumbar, Selasa (8/3/2022).

Selanjutnya, M. Yusuf didampingi dua orang pengacaranya, dari kantor Equitable Lawfirm, Reza Isfadhilla Zen, SH dan Ade Hermany, SH melaporkan Budiman atas tuduhan penipuan dan diduga melanggar pasal 378 KUHP,”Hingga berita ini naik dengan laporan LP kemarin 8/3/2022 di Polda Sumbar.

Bacaan Lainnya

Budiman merupakan pelapor yang mengakibatkan almarhum MKW Lehar, M Yusuf, Yasri, dan Eko dipenjara.

Namun,Lehar meninggal dunia dalam masa penahanan Polda Sumbar, sedangkan M.Yusuf dan Yasri dikeluarkan dari tahanan dengan status masih tersangka hingga saat ini.

Menurut Isfadhilla, Budiman mengaku pemilik 4 sertifikat di atas tanah 765 hektar, padahal bukan pemilik Sertifikat.

“Kita sudah melaporkan dengan Laporan Polisi No.LP/B/89/III/2022/SPKT/Polda Sumbar,” ujarnya kepada VisioneerNews.id saat dikonfirmasi.

Menurutnya, Budiman adalah calo tanah yang mengurus pembukaan blokir atas diblokirnya empat sertifikat tanah di atas tanah 765 hektar oleh BPN Kota Padang dan bukan sebagai pemilik dari 4 Sertifikat yang diajukan pembukaan Blokirnya

Sedangkan Pemilik Sertifikatnya adalah atas nama Kheiryay BE, Haji . Arjunas, Chairiyah Bey, dan Chairiyah Bey.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terjadinya pembukaan Blokir bermula dengan datangnya Budiman ke BPN Kota Padang untuk mengajukan pembukaan blokir 4 bidang tanah yang diblokir oleh BPN Kota Padang.

“Atas saran BPN pembukaan blokir bisa dilakukan apabila ada kesepakatan dan tanda tangan dari Mkw Lehar sebagai Mamak Kepala Waris dari kaum Maboed,” ujarnya.

Kemudian Budiman minta tolong kepada Eko, salah satu terlapor, untuk dipertemukan dengan Mkw Lehar di Notaris Evo Fauzan, Notaris yang ditunjuk MKW Lehar saat itu.

Setelah bertemu dengan Mkw Lehar, ujarnya, terjadilah perdamaian di Notaris Evo Fauzan , 4 Sertifikat itu terdapat di dalam Lokasi Tanah yang sudah ada PJB tanah antara Eko dan Mkw Lehar di Notaris Jafar pada Tahun 2015 yang sudah ada Surat Perintah Stor BPN ( SPS BPN ) luas tanah 5,7 hektar di By Pass, Kota Padang

“Maka MKW Lehar meminta persetujuan kepada Eko untuk perdamaian ini,makanya Eko ikut tanda tangan di dalam Surat Perdamaian itu di Notaris Evo Fauzan,” jelasnya.

Kemudian setelah itu Lehar ,Budiman dan Notaris mengurus pembukaan blokir di BPN dengan tanda chek in di 4 sertifikat oleh BPN ini merupakan bukti tanda buka blokir oleh BPN Kota Padang .

“Dalam kesepakatan ada konpensasi dengan jumlah Rp 2,5 miliar atas permintaan Budiman dan nilainya disebutkan di dalam Perdamaian itu,” ujarnya.

“Jadi disini Budiman yang menemui Lehar bukan Lehar yang mendatangi Budiman, kemudian BPN yang membuka blokir sesuai kewenangannya, bukan Lehar yang mebuka,” imbuhnya lagi.

Setelah pembukaan blokir, ujarnya, kemudian 4 sertifikat yang sudah dibuka blokirnya dijual oleh Budiman kepada Afrizal, pemilik Ragasa Motor senilai Rp 6 miliar dan 2 sertifikat sudah balik nama kepada Afrizal.

“Sedangkan dua sertifikat lagi belum balik nama , karena Budiman belum membayar kepada Pemilik Sertifikat untuk balik nama kepada Afrizal, sehingga pemilik sertifikat tidak mau tanda tangan,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini objek tanah 4 sertifikat tersebut sudah dikuasai dan sudah dipagar oleh Af Ragasa .

“Di sinilah Mkw Lehar dan Eko baru mengetahui kalau Budiman adalah calo tanah bukan Pemilik Sertifikat tanah selama ini,” jelasnya.

Ia mempertanyakan, kenapa Lehar, Eko,Yusuf dan Yasri yang dilaporkan oleh Budiman terkait kasus mafia tanah , dimana letaknya mereka melakukan penipuan?

“Yang benar sebetulnya adalah justru Budiman yang telah menipu almarhum MKW Lehar,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah dilaporkan terkait kasus mafia tanah, kemudian salah seorang terlapor, Eko menghubungi Budiman. Intinya mempertanyakan kenapa mereka dilaporkan di Polda Sumbar.

Menurut pengakuan Budiman melalui Chating via WhatsApp kepada Eko,ungkapnya, bahwa yang bersangkutan dihubungi oleh penyidik Polda Sumbar menanyakan tentang pembukaan blokir tanah dengan MKW Lehar yang sudah terjadi pada tahun 2016 dan Budiman menjelaskan kepada Penyidik bahwa dirinya tidak ada dirugikan dalam hal ini oleh MKW Lehar dan Eko bahkan sudah dibantu untuk membuka blokir tetapi penyidik tetap saja memerintahkan agar Budiman membuat Laporan Polisi terhadap Mkw Lehar Cs., Kalau tidak melapor , Budiman dianggap tidak kerja sama.

“Disini dapat dilihat bahwa Mkw Lehar Cs sudah ditarget untuk dipidanakan ,sehingga Budiman membuat LP di Polda Sumbar atas petunjuk penyidik dalam kasus penipuan, pemalsuan dan pencucian uang,” jelasnya.

Dengan laporan Budiman tersebut, Mkw Lehar meninggal dunia dalam masa penahanan Polda Sumbar. Kemudian Eko telah disidang dan sudah diputus oleh pengadilan Negeri dengan tuduhan penipuan.

Sementara M Yusuf dan Yasri ditahan selama 78 Hari di Polda Sumbar, kemudian ditangguhkan hingga saat ini.

“Proses Hukum almarhum Mkw Lehar , M Yusuf dan Yasri di Polda atas laporan Budiman yang dikatakan mafia tanah dengan Pasal 263 dan 378 KUHP tidak dapat dibuktikan sampai saat ini, sudah hampir 2 tahun,” ungkapnya.

Menurutnya, hal yang sangat aneh kenapa saat itu masyarakat di 4 Kelurahaan Kecamatan Koto Tangah Kota tidak satu pun yang melaporkan atau merasa dirugikan MKW Lehar.

“Anehnya malah yang melaporkan bukan pemilik sertifikat seperti Budiman,” jelasnya.

( Red/Dion )

Pos terkait