Di Awal Tahun 2022 LPK-MP Provinsi Banten Laksanakan Konsulidasi Perdana guna memperkuat SDM

3 Min Read

Kota Serang, VisioneerNews.id –
Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) provinsi banten tepat pada hari minggu tanggal 27 februari 2022.
Seluruh jajaran struktur organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih ( LPK-MP), yang berada di provinsi banten melaksanakan rapat internal konsulidasi yang berlokasi di banten lama kota serang.

Acara konsolidasi guna memperkuat pemahaman sdm di seluruh jajaran LPK-MP, dalam acara tersebut berlangsung dengan sangat antusias dan semangat juang di hadiri juga Ketua LPK-MP Markas Wilayah Jeri Kaspor.
Bapak H.Tubagus masduki sebagai penasihat.
Abah Gacon sebagai pembina.
Kabid Hukum dan legal Advokasi Bapak Denny sukowaty,SH,.MH.
Dan jajaran anggota dari Tangerang kota dan kabupaten sampai Pandeglang ikut dalam konsulidasi perdana di awal tahun 2022 ini.

Selanjutnya acara di buka oleh Ketua Markas Wilayah Jeri Kaspor dengan mengucap rasa syukur kepada Allah swt, dan yel yel guna membakar rasa antusias serta semangat juang anggota dan jajarannya.

Lalu di sambung oleh bapak H. Tubagus Masduki sebagai penasihat lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat LPK-MP Provinsi Banten. yang kebetulan beliau juga sebagai pengusaha di perusahaan Tubagus Group.
“Beliau Menyampaikan nasihat kepada jajaran dan para rekan rekan LPK-MP yang hadir”.
Dalam nasihat nya LPK-MP harus memahami 4 point penting dalam menjalankan amanat uu no 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
1.Paham UU.
2.Paham Pancasila
3.Berbhineka Tunggal Ika
4.Paham wawasan Nusantara.
Dengan menjalani 4 point tersebut anggota dan jajaran LPK-MP seluruh provinsi banten akan terhindari dan bisa mencegah konflik-konflik , baik hukum, dan kehidupan bermasyakat, serta hubungan antar organisasi lainnya,
sehingga lembaga perlindungan konsumen ini bisa menjadi barometer positif khususnya di provinsi banten.

Kemudian dalam sesi terakhir selaku Kabid Hukum dan legal Advokasi LPK-MP bapak Denny sukowaty, SH,. M.H.
“Memberikan pandangan”.. yang di maksud konsumen tidak selalu dengan urusan perbankan, lembaga pembiayaan saja.
Konsumen juga terkait obat-obatan, transaksi digital, belanja online, makanan minuman yang di beli, itu pun juga berhubungan dengan Undang undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam rapat konsulidasi ini beliau memberikan program didik guna meningkatkan pemahaman sdm ke pada anggota dan jajaran LPK-MP yang berada di provinsi banten, untuk ikut dalam pendidikan paralegal bagaimana tips upaya upaya hukum dalam mediasi, atau pun merangkul lembaga pemerintah dalam hal pengawasan baik Disperindag maupun BPOM.

Di penghujung, acara ditutup dengan doa secara hikmat dan khusu’ semoga konsulidasi dan program di sampaikan tadi bisa di laksanakan waktu dekat, doa di pimpin oleh Sekwil LPK-MP Provinsi Banten Bapak ustad Suroji.

(Red/Dion)

Share This Article