PANDEMI MULAI MEREDA, NASIB BURUH MASIH TERLUNTA

3 Min Read

Jakarta, Visioneernews.id – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak pertengahan 2020 berdampak pada berbagai sektor kehidupan. Sektor industri menjadi salah satu sektor yang mengalami dampak cukup dahsyat karena dampak pandemi ini. Dalam rilis yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan setidaknya tercatat sebanyak 72.983 orang pekerja telah menjadi korban PHK sepanjang awal pandemi hingga bulan November 2021. Meski kurva pandemi saat ini sudah menunjukkan penurunan dan mereda, nampaknya tidak sejalan dengan nasib buruh korban PHK yang masih terlunta.

Sebanyak 73 orang mantan karyawan PT Lestari Busana Anggun Mahkota yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan yang di PHK saat pandemi bulan Agustus 2021 lalu saat ini masih menantikan kepastian nasibnya setelah ketukan palu hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang menyatakan PT Lestari Busana Anggun Mahkota harus membayar pesangon kepada para mantan karyawannya itu pada hari ini Rabu, 20 April 2022.

“Tadi seperti kita dengar amar putusan Majelis Hakim atas perkara ini adalah, Mengadili menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak sisa Cuti kepada Para Penggugat..”, Terang Kuasa Hukum Para Buruh Eks PT Lestari Busana Anggun Mahkota dari BDR Law Office.

Setelah selesai pembacaan putusan terhadap kliennya, Kuasa hukum para mantan karyawan PT Lestari Busana Anggun Mahkota, Hujjatul Baihaqi, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Baihaqi menganggap putusan hakim ini dapat menjadi titik terang atas nasib bagi 73 orang mantan karyawan PT Lestari Busana Anggun Mahkota yang selama ini terlunta-lunta.

“Alhamdulillah kami bersyukur atas putusan yang diberikan majelis hakim tadi. Putusan ini dapat menjadi titik terang atas kepastian nasib 73 orang Klien Kami yang selama ini terlunta-lunta dan digantung hak-haknya”, ucap Baihaqi.

Kuasa hukum mantan karyawan PT Lestari Busana Anggun Mahkota tersebut berharap pihak perusahaan dapat segera melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut.

“Kami berharap agar pihak perusahaan menghormati putusan majelis hakim tadi, ya. Serta segera melaksanakan kewajibannya kepada para klien kami”, tutup Baihaqi.

Sebelumnya PT Lestari Busana Anggun Mahkota yang berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan melakukan PHK kepada 73 orang karyawannya yang menolak menyepakati penurunan upah karena dampak pandemi covid-19. Setelah menemui kebuntuan dan gagal melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, akhirnya para karyawan tersebut membawa perkara tersebut ke meja hijau.

(Red/Dion)

Share This Article