Kerinci, VisioneerNews.id – Atas Perbuatannya melakukan Penyerobotan dan perampasan Tanah Milik Keluarga besarnya. “Baru-baru ini ,(6/7/2022) Mat Atip (49 Th), melaporkan seorang saudagar Kentang yang bernama Syafriadi (Pak Jeli) yang Beralamat di Kec Kayu aro Barat kab kerinci ke Polres Kerinci Rabu (6 Juli 2022).
kemudian, Syafriadi atau yang biasa disapa (Pak Jeli) diduga melakukan penyerobotan tanah dan bersekongkol dengan seorang calo tanah yang bernama Elmawi, diketahui yang ingin menguasai tanah milik Alm Mat simpan tanpa berkoordinasi dengan pihak ahli waris yang sah,seperti : Anak dan cucunya Alm Mat Simpan yakni Solmi Putra ,Mat Atip Dll.
Selanjutnya, Mat Atip melalui Pendamping Kuasa Hukumnya , Rusdi Purnama,SH, mengatakan bahwa pihaknya merasa tidak ada konfirmasi dari pihak Elmawi dan Syafriadi. Padahal secara sah Tanah tersebut yang berlokasi didesa koto kapeh RT 2 dengan ukuran panjang 40 M dan Lebar 16 M dikuasai Anak Jantan /Puseko tinggi dari keluarga Alm Mat Simpan secara turun temurun.
Kemudian, Secara tiba-tiba saja pada tahun 2021 lalu, terduga pelaku penyerobotan lahan /tanah, yakni Elmawi yang juga mantan narapidana serasa tidak ada kapoknya.
Elmawi si perampas dan penyerobot lahan Alm Mat Simpan,menjual dengan Syafriadi ( Pak Jeli) dengan harga yang cukup relatif murah, yakni 100 jt.
Memang……..Syafriadi (Pak Jeli) tanpa pikir panjang lalu membeli tanah tersebut tanpa melibatkan ahli waris/pemilik tanah yang sebenarnya.
Padahal sipemilik tanah/ahli waris dari Alm Mat simpan sudah menyampaikan kepada Syafriadi(pak jeli) agar tidak membeli tanah Puseko tinggi/Anak Jantan dari Solmi Putra dan keluarga besarnya kepada orang lain,melainkan harus dengan Keluarga besar Alm Mat Simpan dan Ahli warisnya yang sah.
Namun Pak Jeli (Syafriadi) tidak menggubris pernyataan Solmi Putra dan Mat Atip tersebut.
Aksi terduga pelaku ini sempat dikomunikasikan, akan tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor yakni Syafriadi (pak Jeli),Untuk menyelesaikan pembelian tanah tersebut kepada keluarga Alm Mat Simpan dan keluarga besarnya.
“Kami sudah laporkan, dan saat ini ,kami masih menunggu kelanjutan proses dari pihak kepolisian resort kerinci.
Jika kasus ini tidak selesai dipolres kerinci,Mat Atip dan keluarga akan meneruskan kasus ini hingga kepolda Jambi,jika dipolda juga tidak selesai/jalan ditempat,maka kasus ini akan kita teruskan hingga ke mabes polri sampai perkara ini selesai dan menjadi efek jera bagi si penyerobot dan si perampas tanah tersebut .
Sehingga kasus ini akan terang benderang ungkap si pelapor/Mat Atip kepada wartawan Visioneernews.id, “Pungkasnya.
(Red/Rusdi P)