Lampung, Visioneernews.id – Terjadi lagi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Pekon Sawang Balak Kecamatan Cukuh Kabupaten Tanggamus pada tahun 2022 lalu yang di duga fiktif dan di Mark up.
Informasi ini diketahui dari salah satu warga pekon sawang balak. Yang enggan di sebutkan namanya, bahwasan nya anggaran dana desa pekon sawang balak dalam kurun waktu 2 tahap ini sebesar Rp.761117000. ( Tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah. )
Namun,dari sejumlah kegiatan ADD pekon sawang balak kecamatan cukuh balak kabupaten Tanggamus itu tidak semua nya terlealisasi dan di duga di Mark up.
Seperti hal nya kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas jamban umum ( MCK ) dana yang di anggarkan untuk pembangunan sebesar Rp.7181000. ( Tujuh juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah ) Untuk 2 unit mck tetapi fisik nya tidak pernah ada.
Sementara anggaran untuk pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani sepanjang 300 meter X 1,5 meter X 0,12 meter. Yang di anggar kan sebesar Rp.11193000 ( seratus sebelas juta sembilan puluh tiga ribu rupiah )Yang mana realisasi nya tidak sesuai dengan speck yang ada.
Kemudian,parah nya lagi pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas pengadaan tanah pemakaman umum ( TPU ) yang di anggar kan Rp.130.000.000 ( seratus tiga puluh juta rupiah)di tahap pertama dan kembali di anggar kan di tahap ke 2. Dengan jumlah yang sama Sebesar Rp 130 000 000.( Seratus tiga puluh juta rupiah ).Sampai berita ini di turun kan berdasarkan aduan atau temuan masyarakat yang menghubungi awak media Visioneernews.id dan pihak media mencoba untuk mengkofirmasi menghubungi telp kades ( Kepala pekon ) sawang balak kecamatan cukuh balak kabupaten Tanggamus tidak bisa di hubungi.
Namun,sampai saat ini pihak media dan masyarakat mengharapkan adanya tanggapan dari pihak – pihak pejabat perangkat desa yang mengelola proyek tersebut dan memberikan keterangan secara terang benderang. Agar tidak ada lagi kecurigaan warga terkait dugaan penyalahgunaan Dana ADD.
(Red/Narakandi)