3,3 M ADD 16 Desa di Sungai Penuh 2021 Tak Kunjung Dicairkan, Dikemanakan Dananya ???…..

3 Min Read

Sungai Penuh,VisioneerNews.id – 09/03/2022.”Konon……Sebanyak 16 Desa dari 69 Desa dan Kelurahan di Kota Sungai Penuh hingga saat ini belum menerima Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.

Akibatnya, beberapa kegiatan di Desa tahun 2021 tidak dapat dibayarkan hasil kerjanya.

Salah satu Kepala Desa di Kota Sungai Penuh menjelaskan kepada sejumlah awak media/wartawan membenarkan bahwa ADD tahun 2021 untuk Desanya tidak kunjung cair hingga berita ini diturunkan sampai detik ini.

“Benar, ADD tahun 2021 tahap 2 untuk Desa kami sebesar 40 persen dan 15 Desa lainnya tidak cair sampai sekarang.

Kami sebagai aparat Desa merasa sedih/Iba, karena banyak kegiatan yang tidak bisa dibayar.

Apalagi beredar kabar bahwa dana tersebut sudah digunakan untuk membeli mobil baru,” ujar Kades yang menolak namanya disebutkan.

Dia mengatakan, hal ini menyebabkan terjadi kegaduhan di Desanya. Pasalnya dana yang tidak cair tersebut merupakan dana untuk honor dan tunjangan perangkat Desa.

“Salah satu contohnya tunjangan BPD, honor Ketua RT, tunjangan Kades dan staf Desa,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Sungai Penuh, Afyar,ketika dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan
adanya 16 Desa dana desanya yang tidak cair.

Jadi,…. untuk sementara itu jawaban saya, memang……kita akui itu menjadi hutang Kota Sungai Penuh ke Desa, yang akan kita lunasi di saat perubahan APBD 2022. Pak Walikota pun sudah menyampaikan seperti itu,” ujarnya.

Ditanya lebih lanjut apa kendala yang menyebabkan ADD tersebut tak kunjung cair, Afyar menolak dan sengaja diam seribu bahasa,alias sengaja tidak memberikan komentarnya.

Konon…….hal ini Tidak bisa dibicarakan lewat telpon, dalam hal ini kita harus ketemu dulu, kalau nak tau apa kendalanya, karena itu diluar kewenangan kita.

Yang jelas akan kita bayarkan pada APBD perubahan 2022, setelah audit BPK keluar. Jumlah sekitar 3,3 miliyar,”

Lantas apakah ada aturan yang membolehkan jika dana tersebut dicairkan pada APBD Perubahan 2022? Afyar mengaku hal itu diperbolehkan secara aturan.

“Secara aturan boleh, kan kita sudah mengakui sebagai hutang, dan sudah menjadi catatan BPK. Jadi kita wajib memenuhi atau menganggarkan hutang itu di 2022 paling lambat di APBD Perubahan,” tutupnya.

Ditempat Terpisah, Kepala Dinas Pemdes Kota Sungai Penuh, Sahran Efendi,ketika dikonfirmasi sejumlah awak media/wartawan juga membenarkan kabar tersebut.

Namun dia mengaku tidak mengetahui pasti kenapa dana tersebut tak kunjung cair.

“Apa penyebabnya kami tidak tahu, yang jelas kami sudah mengeluarkan rekomendasi, untuk persyaratan di Pemdes sudah cukup. Namun apa persoalan di atas kami tidak tau, kami hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.

(Red/Rusdi.P)

Share This Article