Aziz Yanuar Anggap Lelucon Saat kliennya Dituntut 8 Tahun Penjara (Munarman) Kita Pikir Hukuman Mati

Jakarta, VisioneerNews.id – Mantan Pentolan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) H.Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus terorisme. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.

Selanjutnya, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan tuntutan JPU kurang serius.

Bacaan Lainnya

Aziz berpikir pihak JPU akan menuntut kliennya dengan hukuman yang lebih berat.

“Saya rasa pihak jaksa kurang serius. Jadi kita tidak tertantang makanya. Kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya. Jadi biasa saja, jadi makanya kita santai saja begitu,” kata Aziz di PN Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.

Kemudian, Aziz mengeklaim proses yang dijalani kliennya bukan murni terkait proses hukum. Azis menyebut tidak ada bukti kuat yang menyatakan Munarman telah melakukan baiat.

“Karena tidak ada bukti videonya beliau angkat tangan, terus mengucapkan lafaz baiat, tidak ada. Kemudian beliau juga tidak jadi panitia, cuma diundang, justru yang disampaikan beliau itu mencegah orang melakukan terorisme,” ungkap Aziz.

Namun Jaksa menilai Munarman terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU mendakwa Munarman berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. JPU menyebut tindakan Munarman itu dilakukan sepanjang 2015 di beberapa lokasi. Di antaranya Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Jaksa juga menyatakan Munarman berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi sekitar Juni 2014 di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan.

( Red/Dion )

Pos terkait