Kemenkominfo Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online

3 Min Read

Ilustrasi judi online. (Foto: dok.freepik)

JAKARTA, VISIONEERNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik judi online yang telah menyebabkan rakyat menjadi korban janji untuk mendapatkan kekayaan dalam waktu singkat

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria menyampaikan, kementerian terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses pada situs-situs yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyampaikan, kementerian terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses pada situs-situs yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.

“Hampir 150 orang di Lantai 8 Gedung Kominfo lagi berperang melawan judi online. Bekerja 24 jam selama tujuh hari dengan tiga sif. Kami tidak pernah putus asa, tiada kata lelah untuk melawan yang namanya judi online,” katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Nezar menjelaskan, Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan teknologi kecerdasan buatan serta web crawling dalam melakukan pemantauan di ruang digital.

Menurut dia, web crawling kementerian mendapati domain-domain judi online seperti air mengalir.

Setelah menemukan domain-domain judi online, tim kementerian melakukan pemutusan akses supaya situs-situs web tersebut tidak bisa dijangkau oleh masyarakat.

Berhasil putus 1,5 juta akses situs judi online

Sejak Juli 2022 sampai Maret 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses pada kurang lebih 1,5 juta situs web yang memuat konten judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berkoordinasi dengan platform-platform digital untuk membersihkan konten-konten bermuatan negatif di ruang digital.

Meta dan X sudah beberapa kali ditegur karena ada konten-konten bermuatan judi online di platform mereka.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga digencarkan untuk menutup akses keuangan dari para pengembang platform untuk judi online.

“Kerja sama telah dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir yang namanya rekening untuk transaksi, bekerja sama juga dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar dan melacak pelaku judi online,” kata Nezar.

Menurut temuan pemerintah, saat ini pengembang judi online pada umumnya tidak berdomisili di Indonesia, tetapi di negara tetangga seperti Kamboja dan Myanmar.

Menurut Nezar, pelaku judi online dari luar negeri melakukan rekrutmen dan menjadikan warga negara Indonesia sebagai penggerak judi online.

“Banyak anak-anak Indonesia main ke Kamboja dan Myanmar dengan ekspektasi tadinya bekerja di perusahaan developer game, ternyata sampai di sana mereka diminta bikin game yang di online (judi online) dan itu ribuan. Sampai di sana baru tahu kalau ternyata kerjaannya adalah itu,” ungkapnya.***

Editor: Shendy Marwan

Share This Article